Dompak, KPonline – Pertemuan untuk memutuskan UMS Kota Batam 2019 yang di gelar di kantor Gubernur kepri di Dompak tidak menemui kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan wakil SP/SB. Pihak pengusaha tetap bersikokoh mekanisme untuk pemutusan UMS sesuai dengan aturan yang ditetapkan (Permenaker 15 Tahun 2018), yang itu memerlukan kajian dan waktu.
Sedangkan dari pihak perwakilan buruh meminta bahwa hasil yang telah disepakati dan sesuai mekanisme di kota, ditetapkan oleh Gubernur. Menyikapi hal ini di hadapan buruh yang turut hadir mengawal perundingan ini di depan Kantor Gubernur di Dompak, Alfitoni Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam menyampaikan akan melakukan aksi selama tiga hari di Kota Batam akibat keputusan yang tidak membuahkan kesepakatan hari ini.
“Besok, Saya mengharapkan seluruh buruh Batam turut serta memperjuangkan UMS Kota Batam di Gedung Graha Kepri” Ungkapnya
Sebelumnya Ketua konsulat cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengatakan bahwa surat rekomendasi UMS tersebut sudah sampai ke Disnaker Provinsi, akan tetapi belum ditanda tangani oleh Gubernur.
“Surat sudah sampai, tidak perlu dirundingkan lagi. Gubernur tinggal rapatkan kemudian di SK kan”, kata Alfitoni
Menurut Alfitoni, belum adanya kepastian UMS kota Batam sampai hari ini membuat buruh Batam resah. Padahal menurutnya perundingan telah selesai sejak 27 desember 2018, namun belum juga di SK kan.
Alfitoni mendesak Gubernur agar segera men SK kan UMS kota Batam, mengingat di beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Banten UMS nya telah disahkan.
“Gubernur harus segera men SK kan UMS kota Batam 2019, agar tidak membuat keresahan dikalangan buruh Batam yang sampai sekarang masih menunggu SK itu. Apa lagi januari 2019 hampir habis, sampai kapan lagi kita menunggu, jadi Gubernur harus Segera SK kan UMS kota Batam segera”, tegasnya
(Dion)