Batam, KPonline – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018 tertanggal 08 Juni 2018, dinyatakan batal.
Hal itu merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/10/2018).
Terkait hal ini ketua KC FSPMI Batam akan langsung banding ke PTUN Medan.
“Dari kuasa hukum Gubernur juga sama” Ungkap Ketua KC FSPMI Batam, Alfitoni
Seperti diketahui sidang gugatan sejumlah pengusaha terhadap putusan UMSK Batam Tahun 2018 yang ditandatangi oleh Gubernur Kepri digelar majelis hakim PTUN Tanjung Pinang, Selasa Siang
Hasilnya gugatan para pengusaha dinyatakan dikabulkan oleh PTUN Tanjung Pinang. Adapun hasil putusan secara lengkap yakni:
Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan UMSK Batam tahun 2018 tertanggal 08 Juni 2018 lalu dinyatakan batal diberlakukan.
Ketiga, mewajibkan kepada penggugat untuk mencabut SK Gubernur Nomor 804 Tahun 2018.
Keempat, menghukum tergugat dan para tergugat intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim Ali Anwar(C2), dengan anggota majelis Dien Novita(C3), Dewi Maharati (C4).