Batam, KPonline – Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang di laksanakan di kantor Disnaker Batam pada Jumat (17/3/17) silam masih belum melegakan buruh Batam, pasalnya pihak pengusaha yang di wakili Apindo ngotot agar setelah di tandatangani kesepakatan besaran UMSK, pihak serikat pekerja/buruh menjamin untuk tidak ada aksi lagi terkait UMSK hingga tahun 2019 nanti.
Sontak keinginan Pengusaha yang di wakili Apindo tersebut di tolak oleh semua unsur serikat pekerja/buruh. Salah satu yang menolak kesepakatan tersebut adalah Panusunan Siregar, wakil buruh dari FSPMI. Siregar mengatakan bahwa Uu No 9 Tahun 1998 telah dengan jelas mengatur kemerdekaan pendapat dimuka umum, hukum sebagai panglima bukan keinginan atau kehendak penguasa dan pengusaha.
Kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression), yaitu kebebasan manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat sebagai pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa) manusia.Tidak bisa di atur-atur oleh Apindo
“Semua yang diajukan apindo kita tolak dalam pertemuan kemarin”
“ Kita juga minta untuk merubah susunan redaksionalnya yang lebih banyak merugikan buruh” Ungkap Panusunan Siregar.
Dalam draf kesepakatan yang di tolak buruh tersebut di tuliskan tentang kenaikan UMSK sebesar 5% dari UMK Batam tahun 2017 untuk sektor Pertambangan, Kimia, Perbankan, Alat Berat dan Galangan Kapal yang berlaku hingga tahun 2019. Pihak buruh di minta untuk berjanji membuat suasana kondusif dengan tidak berdemontrasi terkait UMSK hingga 2019, sementara pihak pengusaha berjanji akan membayarkan besaran UMSK setiap tahunnya kepada buruh. Pertemuan selanjutnya akan di adakan pada rabu (29/3/17).
Berita Terkait :
Di Demo Buruh, Walikota Batam Janji Kirimkan Rekomendasi UMSK ke Gubernur Hari Senin
Perkembangan UMK Batam Tahun 1992 – 2017
Demo Buruh Batam, Indra Syahlan: Jangan Sampai Terjadi Pesengkokolan Jahat
Demo Buruh Batam, Rahmat Munthe: Yang Nyinyir Demo Buruh ke Hutan Aja