UMSK belum Gol, FSPMI PT. Berdikari Metal Engineering Lakukan Konsolidasi

UMSK belum Gol, FSPMI PT. Berdikari Metal Engineering Lakukan Konsolidasi

Cimahi, KPonline – Dalam rangka pelaksanaan Penetapan Upah Sektoral di Kota Cimahi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Berdikari Metal Engineering menggelar konsolidasi dengan Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cimahi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 di Sekretariat FSPMI Jalan. Bapa Ampi Baros Kota Cimahi.

Acara ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.

Hal ini dilakukan mengingat bahwa Kota Cimahi wajib menerapkan UMSK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Tujuan Konsolidasi PUK PT. Berdikari Metal Enginering adalah untuk memberikan pemahaman yang sama antara pengusaha dan serikat pekerja tentang kewajiban penerapan UMSK sehingga dapat tercapai kesepakatan tentang penetapan upah sektoral untuk tahun 2025, juga memastika pelaksanaan UMSK yang sesuai dengan regulasi.

Sudarto, Ketua PUK PT. Berdikari Metal Engineering, berharap upah sektoral untuk tahun 2025 dapat segera direalisasikan. “Perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha belum dilaksanakan, menunggu waktu yang tepat agar segalanya berjalan lancar dan sesuai harapan bersama.” Ungkapnya.

Pembekalan untuk perundingan juga dibahas bersama antara PC SPL FSPMI Kota Cimahi dengan PUK, Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan serikat pekerja dalam perundingan yang akan datang.

Asep Supriatna selaku ketua PC SPL FSPMI Kota Cimahi memberikan arahan serta masukan agar saat perundingan nanti bisa mendapatkan hasil yang baik. “Perjuangan agar Upah Sektoral Kota Cimahi kita lakukan bersama, dan tentunya hasilnya pun kita wajib didapatkan”, kata Asep.

Dikesempatan yang sama, Yana Heryana sekretaris PC memberikan masukan terkait teknis perundingan upah yang nanti akan dilaksanakan. “Kawan-kawan pada saat meminta kenaikan upah tidak harus stagna di prosentase yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur, karena angka 6,5 persen itu upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, silahkan minta 10 atau 12 persen karena masa kerja kawan-kawan sudah lebih dari satu tahun, tinggal bagaimana kawan-kawan PUK mengemasnya pada saat perundingan upah nanti. (Zenk)