UMSK “digantung” , buruh menuntut agar Kadisnakerprov Jatim di copot dari jabatannya.

Surabaya KPOnline 23/12/2015,

Hari ini menjelang libur panjang,disaat kebanyakan baru saja menerima upah bulan ini,ketika buruh ingin berkumpul dengan keluarga untuk sekedar bercengkrama ataupun pulang ke kampung masing masing,ternyata ada sebagian buruh di Jawa Timur yang mau turun kejalan untuk memperjuangkan upah sektoral (UMSK).
Mereka adalah buruh yang tergabung dalam FSPMI Jawa Timur, khususnya Sidoarjo tidak hanya FSPMI namun juga ada aliansi PPBS (terdiri 24 elemen SP/SB) yang ikut berjuang.
Pasalnya setelah terbitnya Pergub… yang mengatur tentang UMSK maka Serikat Pekerja berupaya untuk bisa mendapatkan rekom dari bupati agar bisa dikirimkan kepada Disnaker Provinsi sesuai tenggat waktu yang ditentukan pada tanggal 12/12 .karena akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada 14/12.
Namun hingga hari ini ternyata buruh tidak tahu bagaimana progres dari upah sektoral ini.
Selain terkait UMSK para buruh juga menuntut segera di sahkan Perda Perlindungan Buruh di Jawa Timur mengingat adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang hanya menunggu hitungan hari.

Dalam perundingan hari ini dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Jawa Timur terkesan lamban dalam menyelesaikan persoalan mendasar buruh,mereka seolah hanya mau bekerja setelah di demo buruh,tidak ada inisiatif dari pemerintah provinsi untuk menyelesaikan persoalan persoalan ketenaga kerjaan.

Perwakilan buruh menyampaikan tuntutannya. {foto a6)
Perwakilan buruh menyampaikan tuntutannya. {foto a6)

Ketika diminta klarifikasi tentang proses pembahasan UMSK dan Perda perlindungan Buruh,pihak Disnaker provinsi yang diwakili oleh Totok Nur menjawab dengan jawaban yang normatif yakni “masih dalam pembahasan dan hal lain yang tidak bisa ia jawab hari ini akan disampaikan kepada Kadisnaker dan Gubernur.

Mendengar jawaban jawaban “mengggantung “ini para perwakilan buruh merasa kecewa atas kinerja pemerintah,KC FSPMI Mujokerto Ardian Safendra mengatakan bahwa Disnaker Provinsi tidak pernah melakukan perbaikan dalam pelayanan publik,tidak ada komunikasi aktif Kadisnaker dengan buruh,yang ada hanya komunikasi sepihak ,buruh menyampaikan pendapat tapi yang menerima bukan kadisnaker sendiri ,akhirnya yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab atau tidak adanya penyelesaian yang cepat terhadap suatu permasalahan.
Akhirnya perundingan pun berakhir dengan hasil yang “menggantung” dari pihak Disnaker Provinsi ,Hasil positif mengenai UMSK dan Perda Perlindungan buruh pun belum bisa didapat para buruh pada aksi kali ini.
Menutup aksi,Jazuli  berorasi dengan  lantang menyerukan kepada para buruh jawa timur untuk kembali bergerak turun kejalan pada tanggal 28 – 31 Desember dengan dua tuntutan yang sama,dan Doni Ariyanto menambahkan bahwa tuntutan selanjutnya akan bertambah yakni “Copot Kadisnaker Provinsi jawa Timur Soekardo karena telah mengulur waktu dalam pembahasan UMSK dan Raperda ,ia mensinyalir bahwa Soekardo sudah tidak berpihak pada kepentingan buruh”.
(a6)