Subang, KPonline – Berbicara upah buruh di Indonesia artinya berbicara tentang upah minimum dan Upah Minimum Sektoral, Istilah upah minimum, atau sebutan di kalangan pekerja atau buruh dengan istilah UMK, singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, upah yang di berlakukan untuk massa tahun berjalan di suatu kabupaten atau kota .
Namun Upah Minimum Sektoral, UMSK, di kalangan masyarakat banyak yang paham, dan beranggapan bahwa UMK dan UMKS itu sama saja, atau mungkin pekerja/ buruh itu sendiri ada yang tidak tahu sama sekali apa yang di sebut UMSK, dan tidak menutup kemungkinan terjadi di kalangan Pengusaha pun ada yang tidak tahu dan tidak paham sama sekali apa itu UMSK .
Seperti yang terjadi baru baru ini di mana penentuan UMSK menjadi perdebatan yang sangat alot dari mulai di buka rapat sampai dengan ditutup nya rapat tidak menemukan titik temu hanya gara adanya surat keberatan atau penolakan dari Perusahaan sebut saja namanya PT TKNG, tidak di masukan kedalam kriteria perusahaan UMSK, karena TKNG padat karya, Permenperin nomor 45 tahun 2020 Tentang jenis usaha binaan unit organisasi di Kementrian Perindustrian
Padahal hal itu seharusnya tidak perlu terjadi bukan hanya karena sebelumnya TKNG masuk ke dalam UMSK, Tapi berdasarkan arsip data Upah minimum sektoral, UMKSK di Kabupaten Subang versi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Subang, Bahwa terkait UMSK di Subang sudah sejak ada sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) mulai di berlakukan di Kabupaten Subang dengan mekanisme penetapan upah mengikuti kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral.
1. UMSK Periode tahun 2015 dan tahun 2016
Dasar Hukum penetapan UMK dan/atau UMSK:
1) Permenaker nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhann hidup layak.
2) Permenaker nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum, pasal 13 mengatur tentang dewan pengupahan dalam menetapkan UMSP dan/atau UMSK melakukan terlebih dahlu penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai:
a. Homogenitas perusahaan
b. Jumlah perusahaan
c. Jumlah tenaga kerja
d. Devisa yang dihasilkan
e. Nilai tambah yang dihasilkan
f. Kemampuan perusahaan
g. Asosiasi perusahaan; dan
h. Serikat pekerja/serikat buruh terkait
2. UMSK Periode tahun 2017 – tahun 2020
Dasar Hukum Penetapan UMK & UMSK
1) Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan
a. Pasal 43
• Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
• Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
b. Pasal 49
• Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
• Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan
dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2) Permenaker nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan
pencapaian kebutuhann hidup layak.
3) Permenaker nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum, pasal 13 mengatur tentang
dewan pengupahan dalam menetapkan UMSP dan/atau UMSK melakukan terlebih dahlu
penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai:
i. Homogenitas perusahaan
j. Jumlah perusahaan
k. Jumlah tenaga kerja
l. Devisa yang dihasilkan
m. Nilai tambah yang dihasilkan
n. Kemampuan perusahaan
o. Asosiasi perusahaan; dan
p. Serikat pekerja/serikat buruh terkait
3) Permenaker nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak
4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum
5) Kajian sektor dewan pengupahan kabupaten subang tahun 2017 – 2020 merupakan legalitas hukum yang sudah di ferivikasi oleh pihak dewan pengupahan provinsi dan diputuskan menjadi ketetapan upah sector di kabupaten subang
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penetatapan Upah Minimum tahun 2025, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Untuk sektor tertentu yang memiliki:
• Karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau
• Spesialisasi yang diperlukan.
b. Sektor tertentu dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Arsip data yang lengkap milik FSPMI perihal UMSK di Subang yang memuat history, kriteria, syarat, kebijakan, maupun dasar peraturan yang di gunakan seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Subang tahun 2025
Dan Semoga perusahaan yang berkeberatan dirinya di masukan dalam UMSK menyadari kekeliriuan nya dan tidak memaksakan kehendak Sebab ada puluhan ribu buruh subang yang sejak tahun 2021-2024 tidak mengalami kenaikan upah minimum sektoral sangat menantikan keputusan kenaikan UMSK di tahun 2025 karena itulah satu satu nya kunci untuk upah buruh subang lebih baik.