Subang, KPonline – Senin sore pukul enam belas lebih dua puluh menit waktu Indonesia bagian barat setelah kejadian bentrok fisik dengan aparat keamanan, massa aksi buruh dari FSPMI Subang dan massa aksi buruh yang tergabung di Aliansi Buruh Subang tetap berkumpul memenuhi halaman muka Kantor Disnaker Subang di Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No.48, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang
Massa aksi unjuk rasa yang menuntut segera di tetapkan kenaikan UMSK Kabupaten Subang tetap setia menunggu sesuai yang di instrusikan oleh masing masing pimpinan SP/SB, sambil istirahat menunggu hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang
Beberapa diantaranya membentuk beberapa kelompok melingkar sambil menikmati kopi gelas plastik yang di sajikan para penjual minuman yang selalu hadir di setiap ada agenda aksi unjuk rasa buruh di Disnaker Subang.
Sekitar pukul tujuh belas lebih lima belas menit Fahmi Fahruroji , Hosken Ginting dan anggota dewan pengupahan ( Depekab ) Subang wakil dari serikat pekerja menghampiri Ketua KC FSPMI Subang Suwira , St, SH , Putra dan juga pimpinan SP/SB yang hadir diantara kerumunan massa aksi buruh , Hosken Ginting mewakili anggota depekab lainnya menyampaikan keputusan rapat Depekab Subang terkait kenaikan upah minimum sektor kabupaten Subang di antaranya adalah :
Sektor 1 Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budi daya ayam, Ikan
UMSK naik 6,8 persen.
Sektor 2 Industri Pemintalan benang,
UMSK naik 7 persen.
Sektor 3 Industri Kecap, Jagung, Kertas, Barang plastik, Ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang Kendaraan, minyak goreng,
UMSK naik 7,4 persen.
Di antara massa aksi yang berkumpul mendengarkan hasil rapat Depekab ada kerumunan buruh perempuan berjumlah enam orang terlihat sedih dan kecewa ketika di tanyakan ternyata mereka adalah karyawan PT. TKG Taekwang Indonesia PMA asal Korea Selatan yang memproduksi sepatu merek ternama dunia dan memiliki lebih dari 29.000 Karyawan yang seluruhnya adalah karyawan tetap
Dan ketika di tanya dua orang dari ke enam buruh tersebut tentang kenaikan di Tekwang dan kaitanya dengan UMSK Kabupaten Subang tahun 2025 kepada KPonline Subang menyampaikan ;
“Kami awalnya optimis setelah membaca surat pencabutan atas penolakan masuk UMSK oleh perusahaan, Tapi ternyata PT Taekwang tidak termasuk UMSK 2025, ada atau tidak persekutuan jahat dan Kami di korbankan “, Jawab Madame
“Kami sangat kecewa sekali setelah tiga tahun lamanya dari tahun 2021 – 2023 tidak mengalami kenaikan UMSK, dan berharap mendapatkan kenaikan UMSK di tahun 2025 , malah justru extreme lagi di hilangkan dari UMSK padahal sebelumnya selalu kenaikannya menggunakan UMSK , Aneh sekali ada apa ini? ”, kata Siti
Kontributor Subang
Penulis : AapKasep