Surabaya, KPonline – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Surabaya dan Sidoarjo sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/666/KPTS/013/2018.
Di Kota Surabaya, UMSK 2019 terdiri tiga bagian. Pertama Rp 4.219.447,34; Kedua Rp 4.142.026,29; dan Ketiga Rp 4.064.605,24
Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, UMSK 2019 juga terdiri dari tiga bagian. Pertama Rp 4.212.518,85; Kedua Rp 4.173.871,89; dan Ketiga Rp 4.096.577,97.
Menariknya, UMSK ini berlaku per 1 Januari 2019. Nilai UMSK lebih besar dibandingkan dengan UMK. Sebab di Kota Surabaya, UMK 2019 hanya Rp 3.871.052,61 dan Kabupaten Sidoarjo UMK 2019 sebesar Rp 3.864.696,20.
Untuk mengentahui sektor mana saja yang berhak mendapatkan UMSK, cek di sini: