Union Busting, Ratusan Buruh FSPMI Tangerang Geruduk Pabrik Peleburan Logam

Union Busting, Ratusan Buruh FSPMI Tangerang Geruduk Pabrik Peleburan Logam

Tangerang, KPonline- Ratusan orang masa buruh dari anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang melakukan aksi solidaritas di depan salah satu gerbang pabrik Peleburan Aluminium di Jl. Industri Raya III Blok. AF Cikupa, Kawasan Industri Jatake Tangerang, Kamis, (20/12/2018).

Aksi solidaritas dilakukan karena ada anggota FSPMI Tangerang yang bekerja di sana dimutasi secara sepihak oleh pihak management, sehingga karena tidak adanya kepastian perhitungan hak – haknya atas mutasi tersebut, mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

Terhitung ada Sebelas (11) orang pekerja dimutasi ke lokasi tempat lain di daerah Cikarang – Bekasi, Jawa Barat, dengan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek atau poin kesepakatan kedua belah pihak.

Hal ini pula lah yang memunculkan dugaan akan adanya tindakan Union Busting, dimana dari 11 orang yang di mutasi, adalah pengurus dan anggota dari PUK SPL FSPMI.

Menurut keterangan dari salah seorang perwakilan pekerja, dalam hal ini ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) saat dikonfirmasi oleh tim media Perdjoeangan daerah Tangerang menjelaskan bahwa, “Sebelumnya sudah ada Satu (1) orang dimutasi ketempat kerja yang berlokasi di Cikarang – Bekasi, namun saat yang bersangkutan datang ketempat yang dituju untuk bekerja, dia malah di tolak oleh Hrd-nya disana.” ujarnya.

Sementara itu, menurut penjelasan para pekerja yang dimutasi menjelaskan bahwa, “Mereka mau serta bisa menerima mutasi yang dilakukan perusahaan dengan catatan adanya kesepakatan terlebih dahulu.”

Para pekerja yang di mutasi juga mengajukan beberapa poin permintaan sebagai nilai tawar diantaranya adalah, Masa kerja dihitung sejak bekerja di perusahaan tersebut. Upah yang sudah diterima tidak dikurangi/ dihilangkan termasuk tunjangan tetap. Kenaikan upah untuk tahun 2019 disesuaikan degan kenaikan upah ditempat yang baru mereka bekerja. Jabatan dan bagian pekerja adalah jabatan yang sama. Mendapatkan pasilitas tempat tinggal (Mes), atau biaya untuk mengontrak tempat tinggal selama bekerja ditempat mutasi. Pihak perusahaan wajib menyediakan akomodasi antar jemput pekerja satu minggu sekali bagi pekerja yang ingin pulang ke Tangerang atau sebaliknya. Terkait BPJS Kesehatan pemindahan Faskes 1 dilakukan oleh pihak Perusahaan yang berada di tempat mutasi (daerah Bekasi). Perjanjian ini dianggap sah apabila perusahaan menyetujui dan menyepakati perjanjian bersama tersebut, dengan bukti ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh PUK SPL FSPMI di perusahaan tersebut.

Kontributor Tangerang, RD Rizal
Fotografer, Ridwan Juhari

Pos terkait