Sidoarjo,KPonline – Bertempat di Koperasi Karyawan PT Parin,hari ini 1 Februari 2021 merupakan hari terakhir Pengambilan paket sembako sebagai bentuk pengembalian PPH21 yang ketiga kalinya dari PT Parin kepada Karyawan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang
insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19,karenanya setelah melakukan pembahasan bersama PUK SPL FSPMI dan Koperasi Karyawan pada pertengahan 2020 lalu ,maka Manajemen PT
Pakarti Riken Indonesia (Parin) mengeluarkan Kebijakan mengembalikan Dana Pajak tersebut kepada Karyawan,di akhir Januari 2021 ini merupakan yang ketiga kalinya.
Pengembalian kali ini berupa Beras 10 Kg ,Minyak goreng 4 liter dan Gula 2 Kg senilai 193 ribu yang diberikan kepada seluruh karyawan hingga Manajemen dengan pengaturan waktu yang berbeda beda setiap bagian mulai tanggal 25 Januari hingga 1 Februari 2021.
Tercatat ada sekitar 1096 orang karyawan yang menerima pengembalian ini dengan total sebesar Rp 211.604.675 yang merupakan akumulasi PPH21 dari bulan Agustus hingga Desember 2020.
Pengurus PUK SPL FSPMI PT Parin dan Garda Metal menjadi tim yang menyalurkan paket sembako ini.(Khoirul Anam).