Sidoarjo,KPonline – PT Pakarti Riken Indonesia (Parin) yang berada di Jalan Sukodono,Kec Gedangan, Sidoarjo akan kembali mengembalikan PPH21 dengan total Rp 221 juta kepada karyawan nya dalam bentuk sembako.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sehingga PPh 21 dari Perusahaan yang seharusnya dibayarkan ke Pemerintah dialihkan untuk diberikan kepada Karyawan.
Di dalam Surat Pengumuman yang di sampaikan oleh Manajemen pada hari ini Jumat 20 Agustus 2021 menerangkan bahwa Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) berlaku mulai bulan Januari s/d Juni 2021,Maka sesuai kesepakatan dengan PUK SPL FSPMI PT Parin bahwa insentif pajak tersebut diberikan kepada Karyawan dalam bentuk sembako kepada Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak, atas dasar sama rasa dan sama rata.
Pembagian sembako akan diberikan berkala sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
yang merupakan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), pada penggajian bulan April sampai Juni 2021
Mengingat masih dalam masa Pandemi Covid 19 maka pengambilan intensif ini di bagi selama enam hari dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2021 sesuai jadwal tiap departemen agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pembagian.
Syarat pengambilan adalah dengan menyerahkan Kupon yang akan dibagikan 2 hari sebelum hari H.
Dengan adanya rencana ini Pihak HRD PT Parin,Lusy Retnosari menyampaikan bahwa ” Alhamdulillah untuk kelima kalinya PT Parin konsisten menjalankan kebijakan perusahaan mengenai pengembalian insentif pajak PPh 21 yang merupakan salah satu program pemerintah di masa pandemi ini.
Seperti yang sudah berjalan bahwa pengembalian insentif pajak ini tetap diberikan dalam bentuk sembako kali ini berupa beras 10kg, minyak goreng 4 ltr & gula pasir 3 kg. Periode insentif pajak yg diberikan adalah periode bulan April sampai Juni 2021
Pemberian secara merata atas dasar sama sata sama rasa, seperti yg telah disepakati bersama antara Manajemen PT Parin dan Serikat Pekerja. Untk pengadaan sembako dibantu oleh Koperasi Karyawan PT Parin.
Sekitar bulan Juli 2021 sudah keluar PMK terbaru No 82/PMK 03/2021 yg menyatakan bahwa pengembalian insentif pajak PPh 21 diperpanjang sampai Desember 2021 artinya kegiatan ini tetap berlanjut sampai Desember 2021. Semoga hal ini dapat menjadi manfaat untuk semuanya, terutama Karyawan dan keluarganya”.
Sementara Ketua PUK SPL FSPMI PT Parin Choirul Anam menyampaikan bahwa ” untuk yang pertama kami ucapkan syukur alhamdulillah karena kegiatan baksos bagi sembako ini sudah berjalan lima kali .
Ucapan terimakasih juga kami tujukan kepada PT. Pakarti Riken Indonesia yang secara konsisten memberikan insentif PPH 21 Ini kepada karyawan dalam bentuk sembako. Kegiatan ini juga melibatkan koperasi karyawan untuk pengadaan dan penyediaan tempatnya. nantinya tetap akan melibatkan kawan kawan Pengurus PUK, Pengurus Koperasi karyawan dan Garda metal. Semoga kegiatan baksos bagi sembako ini bermanfaat untuk karyawan ditengah pandemi yang belum berakhir ini”.
(Khoirul Anam)