Bekasi, KPonline – Hari ini Kamis (4/10/2018) Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kab/Kota Bekasi mengumpulkan seluruh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk mengambil sikap terkait Peraturan Gubernur No. 54 tahun 2018 tentang Penetapan dan pelaksanaan upah minimum. Menampung ide strategi dari para ketua dan sekretaris puk spee untuk upah minimum 2019.
Dimulai oleh Soekamto, Ketua PC SPEE Bekasi yang memaparkan perkembangan organisasi FSPMI, Strategi Pilpres 2019 dan isu perburuhan. Di lanjut Aep Risnandar, Sekretaris bidang Infokomsosek dan pengupahan, menjelaskan dampak negatif Pergub Jawa Barat No. 54 tahun 2018 bagi pekerja di Jawa Barat, mensosialisasikan hasil survey KHL yang dilakukan Tim Pejuang Upah KC Bekasi pada tanggal 25/08/2018, 15/09/2018 dan 29/09/2018, menyampaikan dampak dari PP 78/2015 yang menyebabkan beberapa perusahaan di sektor elektronik turun angka UMSK nya.
Kemudian acara di lanjut dengan diskusi menampung ide-ide strategi “kita mau ngapain untuk upah minimum 2019” dari para Ketua dan Sekretaris PUK yang hadir. Diskusi dipandu langsung oleh Sekretaris PC SPEE, Slamet Bambang Waluyo. Ada 5 strategi jitu yang di hasilkan dari diskusi ini dan berdasarkan kesepakatan bersama tidak bisa di publikasikan ke khalayak ramai dan hanya untuk konsumsi internal.
Acara yang seru ini berakhir tepat pukul 12.30 wib dan di akhiri dengan makan bersama nasi liwet beralaskan daun pisang untuk menanamkan dan membangkitkan kembali rasa kebersamaan dan kekompakan anggota Serikat pekerja elektronik elektrik.
(Aep R)