Sidoarjo,KPonline – Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 9/ PMK.03/ 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19, maka Manajemen PT Pakarti Riken Indonesia yang seharusnya membayarkan PPH 21 kepada Pemerintah mengeluarkan Kebijakan mengalihkannya kepada karyawannya mengingat Insentif PPh 21 tersebut telah ditanggung oleh Pemerintah (PPh 21 DTP).
Menurut staff HRD PT Parin Lusy Retno sari yang tertuang dalam pengumuman perusahaan menjelaskan bahwa Pengembalian PPH 21 ini berlaku mulai bulan Januari sampai Juni 2021 (sesuai dengan ketentuan Pemerintah apabila ada perubahan maka akan menyesuaikan).
Sesuai dengan kesepakatan dengan PUK SPL FSPMI PT Parin bahwa insentif pajak tersebut diberikan kepada Karyawan dalam bentuk sembako kepada Karyawan Tetap dan Karyawan
Kontrak atas dasar sama rasa dan sama rata.
Total Pajak yang dibagikan kepada karyawan sebesar pada Periode bulan April 2021 ini kurang lebih sebesar 237 juta ,setelah dibagi total karyawan mendapatkan paket sembako seharga 200 ribu ( Beras 10 kg,Minyak goreng 6 liter dan gula pasir 2 kg).
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 maka Pembagian sembako diberikan secara berkala sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja yakni mulai hari ini Kamis 29 April hingga 6 Mei 2011 mendatang bertempat di Koperasi Karyawan Parin.
Pengurus PUK SPL FSPMI PT Parin,Mei Muntoha yang turut membantu pembagian sembako ini menjelaskan bahwa Pengembalian PPH 21 kali ini adalah yang ke 4 kali sejak April 2020 yang lalu.
“Kami sangat berterima kasih dengan Perusahaan yang sangat memahami kondisi karyawan terutama saat Pandemi menjelang Lebaran yang harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan hidup,semoga PT Parin bisa semakin maju dan Survive menghadapi tantangan dimasa Pandemi ini”,Pungkas Mei Muntoha.
(Khoirul Anam)