Jakarta, KPonline – Pada 27 Desember 2022 melalui surat dengan nomor 4687, menyatakan bahwa ada keterlambatan gaji Desember 2022 untuk tenaga kerja project serta diikuti dengan perhitungan pajak Rampung Tahunan.
Bukan hal pertama kalinya Anak Perusahaan PT.PLN (Persero) yaitu PT.Haleyora Power telah memotong secara sepihak upah Tenaga Alih Daya (TAD) diseluruh Wilayah Kerjanya dalam potongan pajak setiap bulan dan setiap tahunnya.
“Tahun 2019, telah terjadi selisih dan kelebihan upah TAD yang diberikan oleh PT.Haleyora Power. Serta Manajemen meminta TAD di Wilayah Kerja Region 5 DKI Jakarta mengembalikan kelebihan upah tersebut dengan metode dipotong upah setiap bulannya.” jelas sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo DKI Jakarta yang juga pengurus SPEE-FSPMI TimNas OS PLN, Bayu Prastyanto Ibrahim, S.T.
“Dengan demikian seharusnya PT.Haleyora Power juga mengembalikan besaran pajak yang sudah dipotong disaat terjadi kesalahan pemberian upah ditahun tersebut. ” Imbuhnya.
Bahkan untuk slip gaji ditahun tersebut yang sudah tertera didalam aplikasi Simponi hilang tidak berbekas.
“Sekarang di akhir tahun 2022 lagi-lagi perusahaan kembali melakukan pemotongan upah TAD dengan dalih Pelaporan Pajak Rampung diakhir Tahun. Disinilah yang membuat kami TAD KSO PT.Haleyora Power menduga terjadinya pemerasan oleh Perusahaan dengan dalih Pemotongan Pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan itu kan setiap bulan sudah memotong pajak kepada TAD, dengan demikian seharusnya perusahaan yang membayar besaran pajak Tenaga Kerja yang telah dipotongnya itu kepada Dirjen Pajak. Bukti pemotongan pajak setiap bulan jika ada kelebihan upah itu sudah tertera didalam Aplikasi Amanda.” tambah, Ade Wahyudi Pengurus PUK Haleyora Powerindo DKI Jakarta dan Tim Media Perdjoengan DKI Jakarta.
“Dan tahun 2022 ini, UU PPH itu kan sudah dirubah dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) berlaku sejak awal tahun 2022. Seharusnya nilai potongan upah atas pajak bisa lebih kecil lagi.” tegasnya.
“Agar permasalahan ini tidak terus menerus terjadi setiap tahunnya, maka perlu adanya musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan perselisihan ini. Dalam waktu dekat PUK Haleyora Powerindo DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat audensi kepihak perusahaan.” tutup Ketua PUK Haleyora Powerindo DKI Jakarta Sekertaris Pimpinan Cabang SPEE-FSPMI DKI Jakarta, Ramdani (28/12).
(AW/Jim).