Upah Diatas Satu Tahun Tak Kunjung Kejelasannya: Siap Siap! Bandung Akan Jadi Lautan Buruh Selama 3 Hari

Upah Diatas Satu Tahun Tak Kunjung Kejelasannya: Siap Siap! Bandung Akan Jadi Lautan Buruh Selama 3 Hari

Purwakarta, KPonline – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi pernah mengatakan bahwa Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum.

Sanusi juga mengungkapkan bahwa upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Bacaan Lainnya

“Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata dia.

Tak hanya Sekjen Kemenaker, Ida Fauziah sebagai Menteri Ketenagakerjaan pun sama mengatakan hal yang sama bahwa untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Dengan begitu mereka dapat menerima gaji di atas UMP sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Dan ketika kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024 seharusnya wajib diberlakukan, namun hingga kini, memasuki penghujung 2024 kebijakan pengupahan yang berbasis pada produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah tak kunjung kejelasannya.

Menanggapi hal tersebut, menurut informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan bahwa 24 organisasi serikat buruh se Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi besar besaran selama tiga hari di Kota Bandung mulai Senin 23 September 2024.

Karena menurut mereka hingga saat ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, meskipun kebijakan serupa telah diterapkan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2022 dan 2023.

Kelas pekerja atau kaum buruh beranggapan, Seharusnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang dikeluarkan pada 2022 dan 2023 sebagai panduan untuk melakukan negosiasi upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Terkait Kepgub itu sendiri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat sempat mengajukan gugatan terhadap keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, sehingga Kepgub tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan bahwa Kepgub merupakan pedoman yang sah untuk melakukan perundingan upah, dan penerbitan Kepgub merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat”

Dengan demikian, berarti Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang dalam menerbitkan Kepgub tersebut. dan kelas pekerja atau kaum buruh pun mendesak PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan Kepgub 2024, mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung, demi keadilan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha boleh membayar upah diatas upah minimum. Dimana pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.