Upah Ditahan Selama 4 Bulan, Ahmad Syarial Karyawan PT BKJ Belopa adukan ke Partai Buruh Exco Luwu

Upah Ditahan Selama 4 Bulan, Ahmad Syarial Karyawan PT BKJ Belopa adukan ke Partai Buruh Exco Luwu

Luwu, KPonline- Ahmad Syarial, Karyawan PT. Bintang Kharisma Jaya (BKJ) Cabang Belopa, Yang beralamat di jalan poros Topoka, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tidak mendapatkan gaji (upah) selama 4 bulan. Terhitung dari September, Oktober, November dan Desember 2024.

Ahmad merupakan karyawan dengan jabatan kasir dan sudah bekerja kurang lebih selama 5 tahun 2 bulan di perusahaan tersebut. Dimana ia mulai bekerja pada Oktober 2019 silam.

Bacaan Lainnya

Atas permasalahannya tersebut, Ahmad pun mengadukannya kepada Partai Buruh Exco Kabupaten Luwu, Partai Buruh merupakan Partai Klas Pekerja yang melindungi hak-hak pekerja dan mengontrol kebijakan perusahaan dalam mempekerjakan seseorang agar perusahaan dan pekerja terjadi hubungan yang harmonis.

Sukardi Sulkarnain sebagai Ketua Partai Buruh Exco Luwu membenarkan pengaduan ini, “Ya benar kami mendapatkan pengaduan dari salah satu karyawan PT. BKJ Cabang Belopa dimana gajinya selama 4 bulan belum dibayarkan tanpa diketahui alasannya”. Jelas Sukardi.

Dirinya menambahkan bahwa “Langkah kami yang pertama adalah bersurat ke PT. BKJ Cabang Belopa pada tanggal 27 Desember 2024, Kami berharap agar gaji diberikan dan penjelasan terkait status pekerjaan Ahmad Syarial”. Terangnya.

Melalui surat tersebut pihak PT. BKJ Cabang Belopa telah menjawab persoalan terkait hal tersebut dan menjelaskan melalui surat tanggal 31 Desember 2024. Berikut penjelasan isi suratnya:

1. Saudara Ahmad Syarial saat ini sedang dalam proses pelaporan ke kepolisian atas tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 yang menyebabkan kerugian perusahaan;

2. Gaji Ahmad Syarial bukan tidak dibayarkan, akan tetapi ditahan dengan alasan sebagai berikut:
– Yang bersangkutan melakukan kelalaian dalam pekerjaan/kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan sedang dalam proses pelaporan ke kepolisian sesuai dengan poin nomor 1.
– Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja mulai dari tanggal 09 September 2024 sampai dengan tanggal surat ini dibuat.

3. Gaji saudara Ahmad Syarial akan kami proses cairkan ketika perkembangan kasus sudah sampai pada proses penyidikan pihak kepolisian.

4. Status kerja saudara Ahmad Syarial saat ini adalah karyawan aktif dan akan di informasikan kembali terkait status pekerjaannya kepada saudara Ahmad Syarial setelah adanya keputusan dari pihak yang berwenang terkait hasil pelaporan kepolisian.

5. Bonus akhir tahun (BAT) bukan merupakan kewajiban perusahaan, melainkan bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan Key Performance Indicator (KPI) dan dikarenakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahmad Syarial selama bekerja, perusahaan memberikan kebijakan bahwa yang bersangkutan tidak break menerima BAT atas dasar KPI yang buruk.

Pos terkait