Upah Minimum di Garut Relatif Rendah, PT Danbi International Tutup Mendadak

Upah Minimum di Garut Relatif Rendah, PT Danbi International Tutup Mendadak

Garut, KPonline-Sekitar 2.100 pekerja PT. Danbi International, sebuah pabrik yang bergerak di bidang produksi bulu mata palsu untuk ekspor, kini tengah menanti kejelasan nasib mereka. Pabrik yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, secara mendadak berhenti beroperasi sejak Rabu, 19 Februari 2025 lalu, menyusul penyegelan yang dilakukan kurator pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

#Proses Kepailitan dan Penyegelan Pabrik

Bacaan Lainnya

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Garut, Asep Yudi Tahajudin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena PT. Danbi International sedang dalam proses pailit. Kurator bertugas mengamankan aset perusahaan dan memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan tanpa harus menunggu persetujuan pihak lain.

“Karena ini merupakan bagian dari proses pailit, maka penyegelan harus dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait status pailit mereka. Akibatnya, belum ada keputusan apakah para pekerja akan di-PHK atau hanya dirumahkan. Yang jelas, produksi berhenti dan pekerja tidak bisa bekerja, sementara gaji mereka dalam 12 hari terakhir belum dibayarkan,” ujar Yudi dikutip dari CNBC.

#Upaya Disnakertrans dalam Mengawal Proses

Disnakertrans Kabupaten Garut telah ditunjuk untuk mengawal proses ini guna memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Yudi menegaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati.

“Kami memahami kekhawatiran para pekerja dan berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak. Kami juga telah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja, manajemen PT Danbi International, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, UPTD Wilayah 5 Wasnaker, serta Polres Garut untuk membentuk Satuan Tugas Insidentil guna mempermudah koordinasi penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Garut juga membahas berbagai skenario untuk mengantisipasi dampak jika perusahaan resmi dinyatakan pailit. Hak-hak pekerja yang akan diperjuangkan antara lain:

1. Pembayaran gaji yang masih tertunda,

2. Kompensasi dan pesangon bagi pekerja yang terdampak,

3. Penyelesaian PHK yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,

4. Tunjangan Hari Raya (THR), dan Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Disnakertrans mengimbau para pekerja agar tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak terkait.

Penyebab Kepailitan PT. Danbi International

Yudi mengungkapkan bahwa penyebab utama kepailitan PT. Danbi International adalah ketidakmampuan perusahaan bersaing di pasar ekspor, terutama menghadapi dominasi produk dari China. Stok produk menumpuk dan tidak bisa dijual, yang akhirnya membuat perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga masuk dalam proses pailit.

“Kami berharap atase perdagangan Indonesia dapat membantu agar produk-produk ekspor kita kembali bisa bersaing di pasar luar negeri, khususnya di AS dan Eropa, yang merupakan pasar utama kita,” ujar Yudi.

#Belum Ada Kejelasan dari Pihak Perusahaan

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh PT. Danbi International, Novianti, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait nasib para pekerja.

“Belum ada informasi apa pun dari pihak perusahaan mengenai status pekerja. Ini membuat lebih dari 2.100 buruh yang kini menganggur merasa sangat khawatir,” kata Novianti, dikutip dari detikjabar.

Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun upah minimum di Garut relatif rendah, tetap tidak menjamin keberlangsungan operasional perusahaan dalam menghadapi persaingan global. Kini, para pekerja hanya bisa berharap agar hak-hak mereka segera dipenuhi dan mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka.

Pos terkait