Upah Minimum Harus Mengutamakan Keadilan, Bukan Masa Kerja

Upah Minimum Harus Mengutamakan Keadilan, Bukan Masa Kerja

Baru-baru ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menyampaikan pandangannya terkait alasan diaturnya upah minimum agar kenaikannya tidak terlalu drastis. Ia beralasan, hal ini bertujuan untuk menjaga jarak antara upah pekerja baru yang belum mencapai satu tahun masa kerja dan pekerja yang sudah bekerja lebih lama. Menurutnya, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun belum menunjukkan produktivitas maksimal sehingga tidak adil jika upah mereka terlalu dekat dengan pekerja yang sudah berpengalaman.

Namun, argumen ini perlu kita kritisi dari beberapa sudut pandang. Upah minimum bukanlah instrumen untuk menakar produktivitas individu, melainkan bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pekerja, tanpa memandang masa kerja, memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Bacaan Lainnya

KHL adalah inti dari penentuan upah minimum, dan ini adalah hak mendasar yang harus diperoleh oleh seluruh pekerja. Kebutuhan hidup layak mencakup berbagai aspek seperti biaya pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. KHL tidak mengenal masa kerja semua pekerja, baik baru maupun lama, membutuhkan hal-hal ini untuk dapat hidup secara bermartabat. Jika kita menahan kenaikan upah minimum dengan dalih menjaga kesenjangan upah antara pekerja baru dan pekerja lama, maka hal ini justru berpotensi merampas hak dasar pekerja baru untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya, perbedaan upah antara pekerja baru dan lama sebenarnya bukanlah masalah yang harus diatasi dengan menahan kenaikan upah minimum. Perbedaan upah yang wajar justru bisa diatur melalui struktur dan skala upah internal perusahaan. Pekerja yang lebih lama atau lebih berpengalaman bisa dihargai melalui penyesuaian upah berdasarkan kontribusi dan performa, bukan dengan menekan upah minimum pekerja baru. Idealnya, perbedaan upah antar-pekerja dalam sebuah perusahaan diatur berdasarkan faktor-faktor seperti tanggung jawab, keahlian, dan capaian kerja, bukan berdasarkan ketidakadilan dalam kenaikan upah minimum.

Menahan kenaikan upah minimum dengan alasan menjaga disparitas justru bisa memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial di kalangan pekerja. Pekerja yang baru memulai karirnya seringkali berada pada posisi yang paling rentan. Mereka harus menyesuaikan diri dengan biaya hidup yang terus meningkat, tanpa memiliki simpanan atau penghasilan tambahan yang memadai. Dengan inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok, menunda kenaikan upah minimum bisa menyebabkan mereka jatuh dalam kemiskinan atau setidaknya kesulitan ekonomi.

Argumen yang mengatakan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun belum produktif juga perlu dipertanyakan. Produktivitas seorang pekerja tidak selalu ditentukan oleh masa kerja. Banyak pekerja baru yang datang dengan keterampilan dan semangat kerja yang tinggi, yang mampu memberikan kontribusi signifikan sejak awal. Bahkan, dalam beberapa industri, teknologi dan metode kerja modern memungkinkan pekerja baru untuk belajar dan beradaptasi lebih cepat, sehingga mereka bisa segera memberikan dampak positif pada produktivitas perusahaan. Menggeneralisasi bahwa semua pekerja baru kurang produktif adalah cara pandang yang sempit dan tidak adil.

Selain itu, upah minimum yang stagnan dapat berdampak pada penurunan daya beli, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian secara keseluruhan. Ketika daya beli pekerja rendah, konsumsi masyarakat pun menurun, dan ini bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara luas. Jika kita benar-benar ingin memperbaiki kesejahteraan pekerja dan mendorong perekonomian, kenaikan upah minimum yang sesuai dengan KHL harus didorong, bukan justru ditahan.

Pada akhirnya, kita harus ingat bahwa upah minimum adalah jaminan sosial bagi pekerja, bukan alat untuk menghukum mereka yang baru masuk dunia kerja. Penentuan upah minimum harus mengacu pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak, bukan hanya berdasarkan masa kerja atau anggapan produktivitas yang tidak berdasar. Disparitas upah bisa diatur melalui kebijakan internal perusahaan, tetapi KHL adalah hak universal yang harus dijaga oleh semua pihak.

Jadi, menahan kenaikan upah minimum dengan alasan menjaga jarak antara upah pekerja baru dan lama tidak hanya tidak adil, tetapi juga tidak tepat secara ekonomi. Keadilan dalam pengupahan harus berpijak pada kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan kenaikan upah minimum yang memadai adalah salah satu cara untuk mencapai hal tersebut.

Suhari Ete – Batam

Pos terkait