Batam,KPOnline – Upaya buruh Batam untuk memperjuangkan upah sektoral pada UMK 2016, seakan tidak ada habisnya, setelah kemarin sejumlah buruh dari aliansi KAU-GBI mencoba menemui Pjs Gubernur Kepri, hari ini (1/12/2015) mereka kembali menngelar pertemuan dengan DPRD propinsi Kepri di Graha Kepri Batam.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Propinsi Kepri tersebut, perwakilan buruh kembali meminta agar DPRD propinsi Kepri mendesak Pjs Gubernur Kepri untuk merevisi Sk Gubernur Nomor 1737 Tentang UMK Batam 2016 dengan memasukkan upah kelompok usaha sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam tanggal 27 Oktober 2015.
Rapat dengar pendapat ini di pimpin oleh wakil ketua DPRD Kepri Amir Hakim dan di hadiri oleh wakil dewan pengupahan kota Batam dan dari aliansi buruh seperti Ketua KC FSPMI Batam, Yoni,beserta Otong Sutisna ,Suprapto ,Makruf Pane dari KSBSI, Adnan Oemar dari KSPSI dan perwakilan buruh lainnya.
Dalam Rapat ini DPRD Propinsi kepri akhirnya mengabulkan tuntutan buruh dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Gubernur Kepri agar gubernur segera merevisi Sk Gubernur Nomor 1737 Tentang UMK Batam 2016 dengan memasukkan upah kelompok usaha sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam tanggal 27 Oktober 2015.(S.Ete)