Upah TAD PLN Sumbar Belum Sesuai Perlak 0055 Dibahas dalam Rakor Pimpinan Pusat SPEE FSPMI dengan Timnas PLN

Upah TAD PLN Sumbar Belum Sesuai Perlak 0055 Dibahas dalam Rakor Pimpinan Pusat SPEE FSPMI dengan Timnas PLN

Jakarta, KPonline – Pimpinan Pusat SPEE FSPMI mengundang Tim Nasional PLN pada Selasa (20/08) dalam rapat kordinasi untuk membahas Perlak 0055 di gedung DPP FSPMI JL. Raya Pondok Gede no. 11 Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rapat kordinasi kali ini untuk memastikan bahwa TAD PLN di seluruh Indonesia sudah mendapatkan upah yang sesuai Perlak 0055 yang menetapkan bahwa gaji pokok TAD PLN mendapatkan koefisien 10% di atas upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Namun ternyata masih ada daerah yang belum melakukan penyesuaian upah tersebut, yaitu di provinsi Sumatra Barat. Sedangkan di daerah lain sudah diberlakukan sejak bulan April 2024 serta rapel dari kekurangan upah sebelumnya sejak Januari 2024.

Penundaan penyesuaian upah ini dikabarkan karena belum adanya addendum atau kesepakatan kontrak kerja antara PLN Sumatra Barat dengan PT. Haleyora Power Barat.

“Informasi yg saya dapatkan kontrak PLN dan Haleyora Power untuk Sumatra Barat baru deal bulan ini terkait perubahan baik penambahan personil dan kelengkapan lainya,” jelas Yudi Kurnia selaku Ketua DPW FSPMI Sumatra Barat.

“Saya berharap bulan ini sudah 110%. Kalau belum di bulan depan rencana akan bersurat berikut terkait penambahan kekurangan upah,” tambah Yudi yang juga TAD PLN di Solok.

Penulis: Deddy Chandra
Foto: Deddy Chandra