Bekasi, KPonline – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025. Ia mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan pimpinan buruh. Nilai tersebut besarannya lebih tinggi 0,5% dari usulan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.
Namun terkhusus bagi tenaga kerja alih daya (TAD) di PLN akan mendapatkan nilai yang lebih besar jika disandingkan dengan Peraturan Pelaksana PT PLN (Persero) Nomor. 0055.E/DIR/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Alih Daya di lingkungan PT PLN (Persero) atau yang familiar dengan sebutan Perlak 055.
Cara menghitung kenaikan upah TAD PLN tahun 2025 dimulai dengan menambahkan kenaikan upah 10% sebagai yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo. Sebagai contoh jika upah minimum suatu daerah sebesar Rp. 5.000.000,- maka dengan kenaikan 6,5% yaitu sebesar Rp. 325.000,- menjadi Rp. 5.325.000,-.
Nilai di atas kemudian ditambah berdasarkan Perlak 055 sebesar 10% dari Rp. 5.325.000,- yaitu Rp. 532.500,- sehingga total menjadi Rp. 5.857.500,-. Maka total selisih atau kenaikan dari upah minimum adalah Rp. 5.857.500,- dikurangi Rp. 5.000.000,- hasilnya adalah Rp. 857.500,-.
Maka kenaikan sebesar Rp. 857.500,- jika diprosentasikan dengan upah sebelumnya Rp. 5.000.000,- adalah sama dengan 17.15%. Perlu diketahui juga bahwa Perlak 055 tersebut adalah hasil perjuangan yang dilakukan oleh TAD PLN di seluruh Indonesia yang menjadi anggota SPEE FSPMI hingga ke kantor Pusat PLN pada tahun 2023. (Deddy Chandra)