Bekasi, KPonline – Buruh Bekasi kembali meradang karena belum adanya kepastian terkait upah di atas upah minimum 2021 dan UMK 2022. Para buruh pun mengancam akan melakukan aksi mogok daerah.
Ancaman mogok muncul dari Ketua Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Suparno. Hal ini disebabkan ada berita Kadisnaker Kabupaten Bekasi yang pada hari ini, Senin (15/11), sudah menjanjikan pertemuan dengan Serikat Pekerja, akhirnya tidak bisa bertemu dengan alasan sedang ada pertemuan dengan kepala dinas Provinsi Jawa barat.
Namun ketika dikonfirmasi ternyata di Kadis Provinsi tidak ada tamu dari Kadisnaker Kabupaten Bekasi.
“Kebetulan saya hari ini ada audiensi dengan kadisprov, makanya aneh ketika ada berita kadis kabupaten Bekasi ke provinsi, sedangkan kami di sini tidak ketemu,” jelas Suparno kepada Media Perdjoeangan.
“Kami langsung tanyakan kepada resepsionisnya, dan tidak ada nama Kadisnaker kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kami merasa dipermainkan, makanya mogok daerah adalah jawaban dari main-mainnya Kepala Dinas kepada kami buruh Bekasi,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ini.
Sementara itu, salah satu buruh yang ikut mengawal perundingan upah di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, turut menyesalkan berlarut-larutnya masalah upah.
“Sangat banyak perbedaan kenaikan upah tahun sekarang dibandingkan tahun sebelumnya. Ruang gerak terhambat, dan selalu dibatasi, ruang diskusi seolah tak pernah menjadi solusi. Penantian kami bersama kawan buruh lainnya seolah menjadi saksi kami harus bergelut dengan sebuah birokrasi,” tutur buruh yang mengaku sedang bekerja shf malam.
Selain penolakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan bersikap tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebabkan upah buruh Bekasi tahun 2022 tidak ada kenaikan.
Penulis : Jhole & Indrayana
Ilustrasi foto : pengawalan perundingan upah di Kantor Pemda Bekasi tahun 2015