Rantauprapat, KPonline – Nota kedua Nomor:647-7/Wil-IV/DTK/SU/2020 tanggal 16 Desember 2020 Perihal Nota Pemeriksaan ke-II yang ditujukan kepada PT. Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, atas perkara tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dugaan penipuan dan/atau penggelapan upah atas diri Yoheri Afandi Manurung, Mantan Komandan Pleton (Danton) Satuan Pengaman (SatPam) PTPN III Kenbun Sisumut, hingga batas yang sudah ditentukan PT PN III tidak juga melaksanakan isi nota, dalam hal ini membayar kerugian 58 anggota SatPam senilai kurang lebih Rp 5 Miliyar, Hari ini Selasa Unit Pelayan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV) menerbitkan panggilan kepada Manager PT PN III Sisumut.
Iskandar Zulkarnain,ST, Kepala UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Nova Nadeak, ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Selasa (19/01) saat dikonfirmasi dikantornya terkait perkembangan perkara.
“Perusahaan hingga batas waktu yang sudah ditentukan tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana isi nota ke satu dan ke dua, untuk itu sebagai tindak lanjutnya mereka kita panggil untuk dapat hadir pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, dan surat pemanggilan bernomor :49-7/Wil-IV/DTK/SU/2021 sudah kami kirimkan.
Pemanggilan ini selain kepada Manager PT PN III Sisumut juga kepada Yoheri Afandi Manurung dan Kuasa Hukumnya.
“Pemanggilan ini merupakan upaya terakhir sebelum memasuki proses penyidikan, kita minta kepada Manager PT PN III dan pihak Yoheri Afandi Manurung dapat kooperatif”, Kata Nova Nadeak,ST.
Lebih lanjut Nova Nadeak,ST mengatakan bahwa “Dengan adanya pertemuan kedua belah pihak pada hari Kamis (21/01) Kita berharap perkara ini dapat segera selesai, sehingga tidak berlanjut proses hukumnya ” terang Nova.
Jonni Silitonga,SH.MH, kuasa hukum Yoheri Afandi Manurung, saat dimintai pendapatnya melalui telepon selular Selasa (19/01).
“Kami tetap kooperatif untuk hadir di kantor UPT Wasnaker, meski tidak menjamin pertemuan akan menghasilkan kesepakatan seperti beberapa kali pertemuan dengan PT PN III baik di Mess PT PN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) maupun di Medan.
“Kehadiran kami guna menghormati ketentuan Hukum yang berlaku, dimana semua warga negara dituntut untuk patuh, tunduk dan menghormati hukum, dan tidak boleh ada yang kebal hukum”, ujarnya.
“Terkait dengan keberangkatan Yoheri Afandi Manurung dari Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur ke Rantauprapat Sumatera Utara, kita berharap management PTPN III dapat memfasilitasinya, karena panggilan kepada Yoheri Afandi Manurung termasuk kepada tugas menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku,”Tegas Joni Silitonga.(Anto Bangun)