Rantauprapat, KPonline – Perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas 16 orang pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda, terus berlanjut.
Erik Irawan,ST Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Oline, hari ini (09/06) saat dikonfirmasi mengatakan meminta data pekerja selama 5 tahun.
“Kemarin managemen sudag datang kekantor, tetapi hanya membawa data tahun 2021 tiga bulan terakhir, sehingga kami meminta datang kembali pada hari Jumat ini tgl 12 Juni 2021, dan membawa data pekerja selama lima tahun, sebab yang kita minta data lima Tahun bukan tiga bulan, dan proses hukum tetap kita jalankan” sebut Erik Irawan saat di konfirmasi di kantornya
Sementara Ajun Inspektur Dua (AIPDA) F.Barus,SH.Penyidik Pembantu Reskrim Polres Labuhanbatu yang menangani perkara saat dikonfirmasi melalui selularnya, menjelaskan pemanggilan Maneger PTPN III Membang muda.
“Kami sudah mintai keterangan beberapa orang management PTPN III Kebun Membang Muda, dan minggu depan kami panggil Managernya” Jelas Penyidik ini.
Terpisah Wardin selaku Ketua KC FSPMI Labuhanbatu yang bertindak sebagai kuasa pendamping pekerja, saat diminta pendapatnya mengatakan permasalahan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
“Dari awal kami sudah sampaikan kepada management PTPN III, utamanya kepada Suhermanto, SH.saat dia menjabat Kabid Umum DLAB3,agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, tidak perlu melebar kemana-mana yang bisa berdampak kepada buruknya citra PTPN III, bisa kita bilang masalah ini masalah antara anak dan orang tuanya, tidak perlu egois.
Tetapi sepertinya tidak ada komitmen dari Suhermanto,SH.
Kami sebagai Penerima Kuasa sekaligus sebagai pelapor tentu tidak akan menghentikan proses hukum secara sepihak, kalau ini kami lakukan, sama artinya kami mencederai amanah yang disampaikan oleh pekerja” Pungkas Wardin (Anto Bangun)