UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Panggil Saksi Atas Laporan Dugaan Pemberian Upah di Bawah UMK

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Panggil Saksi Atas Laporan Dugaan Pemberian Upah di Bawah UMK

Cirebon, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan terhadap anggota di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang beralamat Jl. Pemuda Raya No.55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jum’at, 22 Desember 2023.

Pendampingan ini dalam rangka pemanggilan anggota PUK SPL FSPMI CV. Kayu Kencana sebagai saksi atas laporan dugaan pemberian upah di bawah upah minimum Kabupaten Cirebon di CV.Kayu Kencana.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, ada 5 orang anggota PUK SPL FSPMI CV. Kayu Kencana yang dipanggil oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon sebagai saksi antara lain Kuswandi, Kusni, Fitri, Lilis Karian dan Iqbal. Sementara dari pihak dinas UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah III cirebon sebagai penyidik diantaranya H.Samadi, S.H., M.H., Febrianto, S.H dan Asep Rudi Setiawan, S.E.

Dalam pemanggilan saksi oleh pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, kelima saksi dampingi PUK SPL FSPMI CV. Kayu Kencana bersama Imron selaku Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Cirebon.

“Semoga dalam pelaporan upah di bawah UMK ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku karena perjalanan pelaporan sudah lebih dari dua tahun dan tersendat-sendat,” kata Imron.

Lebih lanjut Imron menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal terus permasalahan ini. “Kami PC SPL FSPMI Kabupaten Cirebon akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, sehingga buruh di CV. Kayu Kencana mendapatkan haknya,” pungkas Imron. (Yanto)