Urgensi Peninjauan Kembali Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk Perlindungan Kelas Pekerja

Urgensi Peninjauan Kembali Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk Perlindungan Kelas Pekerja

Purwakarta, KPonline-Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi para pekerja. Di Indonesia, regulasi terkait K3 diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Bacaan Lainnya

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Namun, seiring perkembangan zaman, perubahan teknologi, dan dinamika dunia kerja yang semakin kompleks menuntut adanya pembaruan regulasi agar tetap relevan dan efektif melindungi pekerja. Sehingga membuat Presiden FSPMI Riden Hatam pun ikut menyoroti alasan pentingnya Peninjauan Kembali UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Berikut beberapa alasan kenapa UU K3 perlu ditinjau kembali:

1. Perubahan Teknologi dan Industri 4.0. “Banyak sektor industri kini menggunakan teknologi canggih seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan robotik. UU yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi potensi risiko baru yang timbul dari penggunaan teknologi tersebut”.

2. Munculnya Pola Kerja Baru
Tren kerja jarak jauh (remote working), kerja fleksibel, dan gig economy memperkenalkan tantangan baru dalam implementasi K3. Regulasi saat ini lebih berfokus pada pekerjaan di lokasi fisik dan belum optimal melindungi pekerja di luar kantor tradisional.

3. Peningkatan Kasus Kecelakaan Kerja
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Hal ini mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dalam penerapan K3.

4. Aspek kesehatan mental belum diakomodasi, karena regulasi K3 lebih banyak berfokus pada aspek fisik dan belum secara spesifik mengatur perlindungan kesehatan mental pekerja. Padahal, beban kerja berlebih, stres, dan tekanan psikologis menjadi isu serius di dunia kerja modern.

Sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapatkan perlindungan K3 yang memadai. UU yang ada lebih mengutamakan sektor formal, padahal pekerja informal juga rentan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Kemudian, usulan perubahan dalam UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja perlu dilakukan dengan Pembaruan Definisi dan Cakupan K3. Diantaranya:

1. Perluasan definisi K3 yang mencakup risiko teknologi baru, kesehatan mental, dan pola kerja fleksibel agar semua pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh.

2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum. “Meningkatkan efektivitas pengawasan dengan memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan serta memperberat sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3”.

3. Perlindungan untuk Pekerja Informal dan Freelance. Membuat regulasi khusus yang menjamin pekerja di sektor informal dan pekerja lepas mendapatkan perlindungan K3 yang layak.

4. Integrasi Kesehatan Mental dalam K3
Memasukkan kesehatan mental sebagai bagian dari K3, termasuk pencegahan stres kerja, pelecehan di tempat kerja, dan burnout.

5. Penguatan Partisipasi Pekerja dengan memberikan ruang lebih besar bagi serikat pekerja atau perwakilan buruh untuk terlibat aktif dalam perumusan dan pengawasan implementasi K3 di perusahaan.

Singkatnya, peninjauan kembali dan pembaruan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal bagi kelas pekerja di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi pekerja sebagai aset utama pembangunan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi K3 harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pos terkait