UU Cipta Kerja Melanggar Konvensi ILO: MK Harus Batalkan Omnibus Law

UU Cipta Kerja Melanggar Konvensi ILO: MK Harus Batalkan Omnibus Law
KSPI dalam aksinya menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Foto: Media Perdjoeangan/Kiki

Pada 14 Juni 2023, Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards) dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference) di Jenewa yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 16 Juni 2023, telah menyampaikan kesimpulannya terkait pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 di Indonesia. Kesimpulan tersebut menyoroti beberapa masalah utama yang membutuhkan tindakan segera dari pemerintah.

Komite mencatat dengan keprihatinan mendalam adanya kesenjangan signifikan antara hukum formal dan praktik terkait perlindungan dari diskriminasi terhadap serikat pekerja. Cakupan perundingan kolektif yang diperbolehkan oleh hukum formal juga menjadi perhatian, demikian pula promosi perundingan kolektif dan intervensi dalam kebebasan serta kesukarelaan perundingan kolektif sesuai dengan Konvensi ILO No. 98.

Komite mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan tindakan efektif dalam konsultasi dengan mitra sosial. Salah satu tindakan yang diminta adalah peninjauan ulang UU Cipta Kerja dan segera mengamandemennya agar memenuhi standar kepatuhan Konvensi ILO No. 98. Komite juga menekankan pentingnya memastikan tidak adanya intervensi oleh perwakilan perusahaan atau aparat pemerintah dalam prosedur pengambilan suara serikat pekerja seperti tercantum dalam pasal 2 Konvensi ILO No. 98.

Selain itu, komite menyoroti penggunaan arbitrase wajib sebagai cara untuk menghindari perundingan kolektif yang bebas dan sukarela, dan menegaskan bahwa keputusan sepihak untuk melaksanakan arbitrase wajib hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang amat terbatas. Pemerintah diharapkan untuk mempromosikan perundingan kolektif dan menyampaikan informasi kepada Komite Ahli (Committee of Experts) tentang langkah-langkah yang diambil serta hasil yang dicapai, termasuk jumlah perjanjian kolektif yang disepakati di sektor-sektor yang menjadi perhatian.

Komite juga menekankan pentingnya memastikan sejumlah hak dalam Konvensi ILO No. 98 dijamin untuk semua buruh di semua zona kerja, termasuk kawasan industri orientasi ekspor di mana produk-produk ekspor diproduksi. Selain itu, perlu ada langkah tegas untuk mencegah segala tindakan kekerasan dan memastikan perlindungan yang memadai bagi setiap individu atas pelaksanaan hak-hak mereka yang sah sesuai Konvensi ILO No. 98, termasuk melalui akses yang cepat dan memadai pada proses peradilan, kompensasi yang layak, serta sanksi pencegahan yang efektif.

Pemerintah juga diharapkan menyampaikan data statistik tentang jumlah aduan tindakan anti-diskriminasi serikat buruh dan intervensi, jumlah kasus yang sampai di lembaga peradilan, serta bentuk kompensasi dan sanksi yang dikenakan pada kasus-kasus tersebut, serta rata-rata durasi proses penyelesaian kasus dalam masing-masing kategorinya.

Selain itu, Komite Aplikasi Standar ILO meminta Pemerintah Indonesia untuk segera memanfaatkan bantuan teknis ILO dengan fokus khusus pada reformasi regulasi legislatif perburuhan, termasuk UU Cipta Kerja, dengan keterlibatan penuh mitra sosial, demi memastikan pemenuhan sepenuhnya kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ILO No. 98 baik dalam hukum formal maupun dalam praktik pelaksanaannya.

Pemerintah juga diminta untuk memberikan informasi detail dan lengkap tentang langkah-langkah yang diambil serta kemajuan yang dicapai kepada Komite Ahli sebelum pertemuan Komite Aplikasi Standar berikutnya.

Untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan Komite Aplikasi Standar ILO tersebut, kami mendorong dan meminta pemerintah untuk segera melibatkan mitra sosial, khususnya serikat pekerja/serikat buruh, dalam mengkaji ulang UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan peraturan-peraturan turunannya. Mengingat bahwa Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan laporan mengenai rencana tindak lanjut mengimplementasikan kesimpulan Komite Aplikasi Standar ILO tersebut pada tanggal 1 September 2023, tindakan segera dan konkret sangat diperlukan.

Kita perlu mengingat kembali keputusan Komite Aplikasi Standar ILO ini jelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Cipta Kerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berpihak pada kepentingan buruh, memastikan perlindungan hak-hak mereka sesuai dengan standar internasional yang telah disepakati.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan