Wahyu Saputra Dalam Workshop Pengupahan: Tantangan Pengupahan Di 2025, Cukup Berat

Wahyu Saputra Dalam Workshop Pengupahan: Tantangan Pengupahan Di 2025, Cukup Berat

Bogor, KPonline – Memasuki penghujung tahun 2024, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAMK-FSPMI) adakan ‘Workshop Pengupahan’ yang diselenggarakan di Gedung Pusdiklat FSPMI, Cisarua, Bogor-Jawa Barat. Senin, (19/8/2024).

“Strategi upah tahun 2025” menjadi tema dan dalam sambutannya di agenda tersebut, Wahyu Saputra sebagai wakil ketua bidang pengupahan PP SPAMK-FSPMI menyampaikan bahwa tantangan kita di tahun 2025, terkait pengupahan cukup berat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Wahyu, regulasi yang ada saat ini tidak ada yang berpihak kepada buruh dan tak hanya itu, ancaman PHK pun menghantui. Namun dibalik itu, kita harus tetap semangat dan salah satunya adalah dengan penguatan PKB.

Wahyu Saputra saat menyampaikan sambutannya di workshop pengupahan.

Pasca terbitnya Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kegetiran yang mencekam bagi kelas pekerja atau kaum buruh dibalik pabrik pabrik yang menjulang disana.

Lambat laun nilai nilai kesejahteraan kelas pekerja pun mulai memasuki lorong kegelapan atau bisa dikatakan merosot tajam.

Upah tidak layak (murah) pun kini dihadirkan melalui PP 51/2023 yang merupakan aturan turunannya. Dan itu mengindikasikan begitu kuatnya kaum kapitalis mencengkram kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh melalui suatu kebijakan.

Dahulu, mengenai dasar penetapan upah minimun berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut juga dengan kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut menyebut pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, setelah Jokowi menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pasal di UU 13/2003 itu dicabut. Lebih lanjut pasal 25 ayat (2) PP 51/2023 menyebut; upah minimun ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan kata lain, tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Dengan demikian, masa depan kelas pekerja atau kaum buruh mungkin akan selalu berada dalam bayang-bayang kemiskinan selama klaster ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak di cabut.

Di tahun 2024, kenaikan upah buruh di Indonesia tidak mencapai 10%. Rata rata hanya dikisaran 1-7 persen.

Padahal, kenaikan harga BBM bersubsidi naik 30%, dimana Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite tepat pada 3 September 2022.

Harga BBM Pertalite yang tadinya hanya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter sampai pada hari ini.

Pos terkait