Labuhanbatu, KPonline – Edi Susanto Ritonga, ST. Wakil Ketua Komisi .D. DPRD Sumatera Utara dari Dapil IV Sumut, Rabu (10/11) melaksanakan reses di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Povinsi Sumatera Utara.
Hadir dalam acara reses , Camat Bilah Hilir Bangun Siregar S,Pd, Ketua Partai Hanura Kabupaten Labuhanbatu Zuraidah, anggota DPRD Labuhanbatu Nurjanah. Danramil 02/09, diwakili Serma Suheri. Kapolsek Bilah Hilir diwakili oleh Kanit Intel Iptu Renol Batubara,tokoh agama, tokoh masyarakat, seluruh kepala desa/ Pj (Pejabat Kepala Desa) se kecamatan Bilah Hilir beserta para perangkat desa.
Dari 8 perusahaan perkebunan /Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Kecamatan Bilah Hilir, hanya tiga perusahaan yang hadir, yakni perwakilan dari PT HSJ, PT DLI dan PT PMKS Sinar Pendawa.
Sedangkan lima perusahaan perkebunan /PMKS, yakni, PT Socfindo Negeri Lama, PT Cisadane Sawit Raya, PT Bilah Plantindo MP.Evans Group, PT Sembada Sennah Maju, PMKS PT Sawita Unggul Jaya tidak tampak hadir dalam acara reses tersebut.
PERWAKILAN PMKS PT SINAR PENDAWA DIUSIR
Saat memberikan paparan, Edi Susanto Ritonga,ST, wakil rakyat dari Fraksi Hanura itu pun meminta semua utusan dari perusahaan perkebunan/PMKS agar memperkenalkan diri dan menyebutkan jabatannya di perusahaan.
Humas Perkebunan PT Hari Sawit Jaya Asean Agri Group, G Bangun pun berdiri mengenalkan diri. Selanjutnya disusul Abdi humas Perkebunan PT Daya Labuhan Indah ( DLI) Wilmar Group.
Namun ketika seorang pria mengangkat tangannya dan mengenalkan dirinya dari perwakilan PMKS PT Sinar Pendawa, Edi Susanto Ritonga,ST pun merasa emosi, hal ini disebabkan wakil perusahaan yang diutus oleh PT Sinar Pendawa diduga tidak memililki kapasitas, sebab yang diutus oleh Direksi Perusahaan adalah seorang Mandor Transport, bukan Manager ataupun Humas perusahaan.
“Apa jabatan diperusahaan, tanya Wakil Rakyat ini ”
Dengan polosnya pria tersebut mengaku sebagai mandor transport”
Edi Susanto pun langsung berang dan menyuruh pulang utusan perusahaan PMKS PT Sinar Pendawa tersebut.
Kemarahan Edi Susanto Ritonga,ST, tentu sangat wajar, sebab seharusnya yang hadir dalam reses tersebut adalah Direksi Perusahaan,atau setidaknya Manager/Humasnya.
Kemudian Wakil Rakyat ini mengatakan kepada wakil dari PT Sinar Pendawa itu,
“Kamu pulang saja, ngapain kamu di sini. Saya gak butuh kamu di sini,”kata Edi Susanto,”dengan nada geram.
Dianggap kemarahan Edi Susanto tidak serius, perwakilan perusahaan tersebut tetap duduk di kursi dalam barisan peserta yang hadir.
Kemarahan dan kekecewaan Abang kandung Bupati Labuhanbatu ini terhadap perusahaan PMKS PT Sinar Pendawa rupanya bukan main – main, perwakilan dari PMKS PT Sinar Pendawa itu benar – benar diusir dari acara itu untuk kedua kalinya.
“Pulang saja kau ! Titip salam Edi Susanto Ritonga sama Manajermu. Aku makan nanti limbahmu,”ucap Edi dengan nada tinggi, dan wakil dari perusahaan PMKS PT Sinar Pendawa itu pun langsung pergi dengan rasa malu.
Ada pun paparan yang disampaikan Edi Susanto dalam reses, adalah tentang penanggulangan air sungai dan air muara serta soal bantaran sungai, pelebaran jalan Lintas Negeri Lama yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan, pemasangan lampu jalan di kota Negeri Lama dan program bedah rumah di Desa Sei Tampang.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan Fisikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
(Anto Bangun)