Walaupun Digebuk, Buruh Harus Terus Bergerak Tolak Revisi UU 13/2003 Yang Merugikan Buruh

Walaupun Digebuk, Buruh Harus Terus Bergerak Tolak Revisi UU 13/2003 Yang Merugikan Buruh

Batam, KPonline –  Dalam orasinya dalam aksi unjuk rasa FSPMI Batam di kantor Walikota Batam, ketua PUK SPEE FSPMI PT. Djitoe Mesindo menyoroti terkait rancangan revisi UU No. 13/2003, menurutnya rancangan revisi tersebut berpihak kepada pengusaha. Senin (12/08/2019).

“Kita bisa merasakan dari pemerintahan ini sejak 2014, tahun 2015 pemerintah mengeluarkan PP 78/2015 tentang pengupahan, tidak lama berselang pemerintah mengeluarkan keputusan Mentri tenaga kerja, kemudian diujung akhir pemerintahan ini mewacanakan revisi UU No. 13/2003.” Kata Djafri

Bacaan Lainnya

Menurut Djafri dalam rancangan revisi UU No. 13/2003, mengenai kontrak yang tadinya maksimal 3 tahun akan direvisi menjadi 5 tahun, artinya para pengusaha atau investor yang datang hanya untuk merenggut masa usia produktif pekerja.

“Masa produktif pekerja 18 tahun sampai 25 tahun, jika telah berusia 25 tahun akan sulit bekerja di perusahaan profesional, investor merengguh hak pekerja.” Ucapnya

Kemudian, Djafri mengungkapkan bahwa kedepan buruh / pekerja akan dihadapkan tantangan – tantangan besar, lalu menurutnya pergerakan buruh dari dulu tidak mengenal undang – undang tanpa undang – undang buruh harus pastikan terus bergerak.

“Sejarah pergerakan buruh membuat undang – undang bersama pemerintah atau merevisi undang – undang yang dibuat pemerintah. Zaman Belanda pergerakan buruh sudah ada Soerjopranoto, Agus Salim, Serikat Buruh Perkebunan, tahun 1925 mogok gila – gilaan belum ada undang – undang nomor 13 mereka bergerak melawan, ini gerakan serikat buruh / pekerja.” Ungkapnya

“Kita akan terus bergerak dan menyuarakan menolak revisi UU No. 13/2003 yang merugikan kaum buruh walaupun di gebuk, dihajar, kita harus terus bergerak.” Tandasnya ( Minto)

Pos terkait