Bandung, KPonline – Hari Natal segera tiba. Demi memeriahkan hari besar umat Kristiani itu, banyak perusahaan ataupun kantor meminta para pegawainya menggunakan atribut Natal, seperti topi dan baju Santa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Dikarenakan atribut Natal adalah terkait dengan keyakinan suatu agama, maka tidak boleh dipaksakan.
Dalam hal ini, Wali Kota Bandung Ridwal Kamil mengimbau agar para pemilik perusahaan untuk menanyakan kesediaan pegawainya yang non-Kristiani, menggunakan atribut tersebut.
“Intinya ada aspirasi dari mereka-mereka yang merasa terpaksa, itu saja kan. Sehingga dari saya jelas silakan mengambil kebijakan rutin seperti itu. Tapi kepada karyawan yang muslim, harus ditanya dulu dianya ikhlas apa tidak, jangan ada paksaan atau terpaksa,” ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan, simbolisasi dari suatu agama berkaitan erat dengan keyakinan seseorang. Oleh karena itu, penggunaan simbol-simbol ini tidak boleh dipaksakan kepada seseorang.
“Saya bilang silakan asal dengan keikhlasan. Kalau warganya ikhlas ya tidak ada masalah, tapi ada keterpaksaan itu maka saya imbau,” kata lelaki yang akrab disapa Emil menegaskan kembali pernyataannya.
Ridwan Kamil tidak ingin hal-hal sensitif seperti ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak ketenangan warga, terutama dalam menjalankan ibadah.
“Laporan banyak ke medsos saya. Justru ini teh supaya tidak memperuncing. Bayangkan orang diam-diam, terus ada yang menggerebek, merasa mewakili kelompoknya dengan cara-cara hakim sendiri, kan riweuh,” ujar Emil. (*)