Tangerang, KPonline -Setelah sebelumnya Walikota dan Bupati Tangerang memberikan rekomendasi untuk kenaikan Upah Minimum di Kota dan Kabupaten Tangerang dengan angka rekomendasi yang sama yakni 7,48%. Sekarang giliran Walikota Tangerang Selatan yang memberikan angka Rekomendasi untuk kenaikan Upah Minimum Tahun 2023, untuk Kota Tangerang Selatan.
Sama halnya dengan Walikota dan Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan memeberikan rekomendasi untuk kenaikan Upah di Kota Tangerang Selatan merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan rekomendasi penetapan Upah Minimum tahun 2023 mendatang, dengan rumusan ;
Penyesuaian Nilai UM 2023 = Infiasi (PE x a), dengan nilai & sebesar 0,1. Sehingga diperoleh rekomendasi Upah Minimum Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, sebesar Rp. 4.551.451,70 (empat juta Iima ratus Iima puluh satu ribu empat ratus Iima puluh satu koma tujuh puluh rupiah), dengan presentasi kenaikan sebesar 6,34% atau naik sebesar Rp. 271.237,19 (dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma sembilan belas rupiah).
Sementara itu, untuk hal yang terkait dangan proses penetapan rekomendasi UM Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, turut disampaikan sebagaimana terlampir. Karena disampaikan untuk bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan selanjutnya.
kontributor, RD Rizal N