Wamenaker Noel Apresiasi Kemenangan Buruh di MK, Janji Patuh pada Putusan

Wamenaker Noel Apresiasi Kemenangan Buruh di MK, Janji Patuh pada Putusan

Jakarta, KPonline – Sebelum berdiskusi dengan perwakilan buruh, pada hari ini (7/11/24) di halaman Kemenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan wakil menteri ketenagakerjaan setibanya di tengah-tengah massa aksi menyempatkan diri melakukan orasi di atas mobil komando. Wamenaker yang biasa disapa Noel ini menyampaikan ucapan selamat pada buruh atas kemenangannya di MK dan merupakan kewajiban negara harus mematuhi keputusan tersebut dan hak bekerja adalah hak dasar kita sebagai warga negara dan dilindungi oleh konstitusi.

Wamenaker menambahkan bahwa setelah Pak Prabowo dilantik menjadi presiden, beliau berpesan untuk tidak membiarkan buruh menderita dan buruh tidak boleh dirampas hak-haknya. Negara harus melindungi buruh.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan orasi wamenaker menemui perwakilan aksi buruh dari FSPMI dan KSPSI di lt. 8 gedung B Kemenaker, dalam diskusi tersebut Noel meminta semua yang hadir untuk memperkenalkan diri, yang dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dari buruh.

Roy Jinto Ferianto, SH. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Wakil presiden KSPSI dan Ketum PP FSP TSK SPSI menyampaikan bahwa dalam pertempuran ini ada 2 hal penting yang perlu disampaikan yaitu terkait upah minimun dan upah minimun sektoral dan meminta umsp dan umsk harus tetap ada serta gubernur wajib menetapkannya.

Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. yang turut hadir dalam diskusi ini mengucapkan selamat dengan kemenangan buruh di MK dan proses tidak mengkhianati hasil, dan seperti apa yang sudah disampaikan menteri ketenagakerjaan bahwa kita harus patuh dengan keputusan MK.

Ditambahkan Indah Penetapan upah untuk upah tahun 2025 di Provinsi tanggal 21 November 2024 dan Kabupatèn Kota tanggal 13 November 2024, untuk formula upah kami sudah keluar dari PP51 tapi tidak semuanya dan ada 2 skenario yaitu tidak berlaku dan berlaku, tetapi formula nya tidak sama dengan PP51. Industri padat karya dibatasi rentang nya, padat karya masih 0.5 untuk padat karya, diluar padat karya dilempar ke masing-masing wilayah.

Menurut Indah kementerian tidak bisa membuat aturan hanya untuk kepentingan buruh saja tetapi juga perlu untuk melihat kepentingan pengusaha, dan apakah benar PP51 tidak boleh dipakai atau tidak, masih perlu pembahasan karena dalam putusan MK tidak ada bahasa PP51 itu dicabut.

Selanjutnya Indah meminta untuk mencari waktu guna merumuskan formula upah yang pas dan sesuai.

Sabilar Rosyad, S.H, Sekjen FSPMI menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Jangan memaksakan upah padat karya karena ukurannya susah, tidak bisa dipaksakan upah padat karya,sebagai contoh, anak negeri yang sudah bisa membuat produk canggih sangat tidak pas jika upahnya padat karya. Upah padat karya hanya untuk pekerja lajang dan dibawah 1 tahun
2. Upah sektoral tidak hanya wajib provinsi tapi juga wajib ada di kabupaten kota, karena kabupaten kota adalah ujung tombak. Pada prinsipnya karena ada sektor kerja unggulan yang memiliki resiko tinggi dan keahlian khusus. UMP hanya untuk ibukota khusus saja. Diluar itu wajib sektoral kabupaten kota.
3. Kenaikan upah jangan berangkat dari 0, minimal dari 1, alasannya karena berapapun angkanya jika dikalikan 0 ya hasil nyungsep.
4. Bahasa upah minimun sektoral jika ada kesepakatan, jangan dimaknai dengan harus ada kesepakatan, hukumnya adalah wajib ada angka dan apabila antara pihak pengusaha dan pihak buruh belum ada kesepakatan maka pihak pemerintah lah yang menentukan angka secara adil.

Rosyad mengingatkan bahwa saat ini moment pilkada jadi harus bisa memposisikan diri yang pas di daerah khususnya terkait upah.

Sarino, SH., MH. Sekretaris KC FSPMI Bekasi yang juga hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa di daerah seperti Bekasi dengan kawasan industri terbesar, terkait dengan ada banyaknya perusahaan besar yang sebelumnya menggunakan UMSK, ikut-ikutan menggunakan UMK, dan itu justru terjadi diperusahaan besar, artinya begitu pentingnya adanya UMSK agar perusahaan besar tidak ikut menggunakan UMK yang seperti perusahaan kecil.

Sarino menambahkan bahwa yang paling penting adalah sejak munculnya undang undang cipta kerja daya beli menjadi sangat menurun karena upah yang diberlakukan kemarin yang berbeda dengan UU 13, hal tersebut menjadi penyebab yang secara otomatis daya beli ikut menurun, UMKM pun menurun begitu juga dengan industri.

Diakhir diskusi wamenaker Noel mengatakan bahwa diskusi hari ini adalah dialog yang bagus antara pemerintah dan buruh dan mengajak agar semua bersinergi. Hadirnya pak Prabowo menjadi presiden kita, menjawab semua PR yang selama ini. Dan hari ini tidak ada kesepakatan yang ada adalah keputusan bahwa kemenaker akan patuh pada putusan MK.

Wamenaker Noel yang memiliki semangat buruh meminta kawan-kawan buruh tetap semangat untuk berjuang demi kepentingan buruh dan terus mengandalkan kekuatan buruh.

Wiwik

Pos terkait