Bekasi, KPonline – Pada bulan Juli 2018 tersebar informasi melalui sosial media terkait dengan adanya surat nota dinas bernomor 00225/AGA01.01/DIVAGA/2018 perihal CR Penutupan Sementara PB/PD Prabayar.
Isinya: Menindaklanjuti arahan direksi pada saat Alco, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan Prabayar dan sambil menunggu hasil evaluasi tersebut, dengan ini kami sampaikan Change Request Penutupan Sementara PB/PD Prabayar sebagai berikut :
1. Seluruh permohonan PB/PD di AP2T/Web PLN/ CC 123/PLN Mobile mulai tanggal 15 Juli 2018 seluruh golongan tarif hanya dapat dilayani dengan Layanan Pascabayar dan untuk pilihan Layanan Prabayar untuk sementara di non-aktifkan sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Direksi.
2. Bagi agenda permohonan PB/PD yang sudah diajukan sebelum tanggal 15 Juli 2018, maka unit PLN akan tetap melanjutkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Cetak PK s.d Peremajaan)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Terkait surat yang ditandatangani oleh Yuddy Setyo Wicaksono dan terdapat 8 tembusan tersebut kini di masyarakat memang sudah kembali pemasangan meteran pascabayar.
Beragam komentar yang muncul yaitu masyarakat merasa PLN sepertinya membingungkan karena sejak awal munculnya Listrik Prabayar (LPB) dengan tujuan agar masyarakat seluruhnya menggunakan LPB, bahkan beberapa daerah sudah diumumkan 100% menggunakan LPB.
Sedangkan di Bekasi yang sempat menyandang gelar sebagai daerah yang paling banyak menggunakan LPB, kini justru di Bekasi masih memerlukan LPB terkhusus warga masyarakat yang memiliki usaha kontrakan.
Dasarnya pemilik kontrakan akan sulit memantau pengontrak dan banyaknya kejadian kontrakan ditinggal kabur oleh pengontrak yang meninggalkan tunggakan rekening listriknya hingga berbulan-bulan.
Belum lagi pemilik kontrakan yang terbebani tetap harus membayar tagihan bulanan yang muncul walaupun kontrakannya tidak laku. Bahkan tidak hanya itu saja, kesalahan pencatatan stand meter seringkali terjadi sehingga tagihan menjadi membengkak karena adanya penumpukan jumlah energi listrik yang harus dibayar pemilik kontrakan.
Dengan demikian juga kerugian di PLN akan muncul yaitu besaran tunggakan pelanggan semakin tinggi padahal tujuan utama dari LPB adalah menghindari tunggakan tersebut.
Sedangkan jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan ini sangat memberatkan petugas pencatat meter karena pekerjaan mereka semakin bertambah padat jika jumlah pekerja tidak ditambah.
Belum lagi petugas pencatat meter PLN hanya berstatus sebagai outsourcing yang hak-haknya sering terlambat sehingga sangat berkaitan dengan kualitas pelayanan PLN terhadap masyarakat karena jika kesejahteraan pekerja tidak berkualitas sulit menciptakan pelayanan berkualitas dan bersih.
Dengan demikian PLN seharusnya memberikan solusi dibalik tidak terbukanya PLN kenapa menghentikan layanan LPB, agar masyarakat Bekasi khususnya para pemilik kontrakan tetap bisa menikmati LPB dan antara PLN dengan pemilik kontrakan sama-sama tidak dirugikan dalam hal-hal tunggakan listrik dan terkait kesalahan pencatatan meter.
Penulis: Deddy Chandra