Karawang, KPonline – Salah satu warga di Kabupaten Karawang di duga mengalami penolakan buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar daerah Johar dekat Kali belakang Kantor Bupati Karawang. Senin (4/11/24).
Terlihat seorang Ibu yang berbaju warna putih dengan inisial YW berasal dari Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) Desa Bengle, Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang ingin membuang sampah namun di duga di tolak warga yang berada di TPS tersebut
Ibu YW tersebut akan menurunkan sampah dari dalam mobilnya yang membawa sampah dari Rumah. namun secara spontan di duga di tolak oleh warga yang mengurus Pengolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tempat sampah tersebut.
Awalnya di kira tidak di larang untuk membuang sampah ke TPS tersebut, Namun tidak boleh oleh petugas yang ada di tempat TPS tersebut.
Kemudian, Ibu yang memakai baju putih di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) memberikan keterangan pelaporan melalui Video HP miliknya dan memberikan pertanyaan tolong di Review lagi Peraturannya.
“Saya melaporkan dari Tempat TKP, ini ada tempat Sampah dan saya bawa sampah tetapi tidak boleh membuang sampah di tempat sampah. Ini di Karawang yaa… Bagaimana aturan di Karawang tentang itu (Tempat Sampah tidak boleh buang Sampah)? “, ucapnya
“Saya jauh jauh bawa sampah tetapi tidak boleh buang sampah ditempat sampah. Tolong Dooong… Tolong yang bagian yang pembuatan undang undang atau peraturan pemerintah, tolong di review lagi”, tutupnya