Medan,KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indoesia Provinsi Sumater Utara (DPW FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo mengatakan, makna kemerdekaan bagi kaum buruh adalah ketika dapat terbebas dalam belenggu Omnibus Law – UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Menurut Willy, dengan telah disahkannya Omnibus Law, banyak hak-hak kaum buruh yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang khususnya kaum buruh sejak sebelum negri ini merdeka dari Belanda yakni upah layak, jam kerja, jaminan sosial, dan kesejahteraan lainya, justru saat ini hak tersebut “dikebiri” oleh Pemerintah dan DPR saat ini.
“Kami buruh, dibelenggu Omnibus Law saat ini, kami akan berjuang untuk meraih kemerdekaan kaum buruh, yakni merebut kembali apa-apa saja hak yang sudah hilang akibat disahkannya UU Cipta Kerja,” tegas Willy dalam keterangan tertulisnya kepada para wartawan. Selasa (17/8/2021).
Bahkan Willy menyindir kata-kata petuah Presiden RI pertama, Ir. Soekarno untuk generasi penerusnya setelah kemerdekaan.
“Kata bung Karno, besok musuhmu adalah bangsamu sendiri, kalau diresapi sepertinya saat ini terjadi,” sindir Willy yang baru saja masuk daftar 10 tokoh buruh paling vokal versi Indonesia Indikator beberapa waktu lalu.
Begitupun Willy mengatakan, momentum dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun, pihaknya tetap mengucap syukur pada para pahlawan bangsa yang telah memerdekakan rakyat Indonesia, dengan berhasil mengusir penjajah bangsa lain, yang telah banyak merampas hak-hak bangsa ini.
“Kita mendoakan, semoga para pahlawan bangsa yang telah berkorban nyawa dan harta untuk kemerdekaan kita, ditempatkan di syurganya Allah, Tuhan yang maha esa, amin,” doa Willy.
Untuk itu lanjut Willy, harapan kaum buruh pada HUT RI ke 76 ini, meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dapat menyahuti tuntutan seluruh kaum buruh Indonesia yakni menolak Omnibus Law dan mencabut UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang dianggap sangat merugikan kaum buruh.
“Pak Jokowi, merdekakanlah kaum buruh, kembalikan hak-hak buruh sesuai diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, itu saja sudah cukup bagi kami,” pungkasnya.(MP)