Sidoarjo, KPonline – Jumat (15/05), sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah tersebut sepertinya cocok buat menggambarkan nasib rakyat Indonesia saat ini.
Dimana wabah corona/covid19 sudah mulai merambah hampir keseluruh belahan dunia termasuk di Indonesia.
Kurang dari dua minggu lagi umat islam pun merayakan kemenangan idul fitri, Presiden Jokowi baru-baru ini, tak lupa memberikan kado THR yang sangat spesial kepada masyarakatnya, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Aturan tersebut secara resmi tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun untuk kelas III baru akan naik pada tahun 2021, sedangkan iuran BPJS Kesehatan pada kelas 1 dan 2 naik menjadi :
1. Iuran kelas 3 saat ini sebesar Rp 25.500, pada tahun 2021 nanti hingga tahun berikutnya naik menjadi Rp 35.000
2. Iuran kelas 2 yang saat ini sebesar Rp 51.000, pada bulan Juli 2020 nanti, naik menjadi Rp. 100.000.
3. Iuran kelas 1 yang saat ini sebesar Rp 80.000, pada bulan juli 2020 nanti naik menjadi Rp. 150.000.
Peraturan mengenai iuran BPJS Kesehatan, yang beberapa waktu kemarin sempat di putuskan untuk turun ke harga iuran lama, ternyata kembali di naikan dan berlaku pada bulan Juli 2020 nanti.
Selain itu, ditengah harga minyak dunia yang turun semenjak beberapa waktu lalu, harusnya Presiden melalui jajaran mentri BUMN-nya, ikut menurunkan harga BBM di Indonesia.
Namun fakta di lapangan ternyata tak semanis ucapan janji mereka (pemerintah), aling-aling BBM turun harga, malah iuran BPJS kesehatan yang di naikkan.
Arif Fahrudin, yang merupakan ketua PUK SPL FSPMI PT. CIP kepada awak Media Perdjoeangan mengatakan “aneh aja ya mas, padahal yang ditunggu oleh rakyat itu pengumuman BBM turun, ehh ini malah memberi kado kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hal ini akhirnya semakin membuat rakyat mengalami krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan gegara covid19 secara bersamaan”.
Sebuah keputusan yang sangat disayangkan, alangkah baiknya saat musim pandemi seperti ini, Presiden Jokowi lebih memprioritaskan dampak wabah yang mulai dirasakan oleh rakyat terutama dalam sektor perekonomian masyarakat, tetapi beliau justru membuat peraturan yang membuat rakyat semakin terdesak.
(Mu’is/Sidoarjo)