Yansen Bagikan Informasi Penting Untuk Masyarakat Korban Laka Lantas

Surabaya, KPonline – Kabid Jasa Raharja Perwakilan Kota Surabaya,Yansen Adam menjadi salah satu Narasumber Seminar Sosialisasi dan Pembekalan Relawan Jamkeswatch terkait Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas bagi peserta bpjs kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan ,yang diselenggarakan oleh Konsulat Cabang FSPMI Surabaya pada Senin 9 Oktober 2023 di Penginapan Remaja , Surabaya.

Pria yang baru saja dinas di Papua ini menyampaikan materi mulai tentang latarbelakang lahirnya Jasa Raharja hingga manfaat menjadi peserta Jasa Raharja.

Yansen Adam menjadi salah satu Narasumber Seminar Sosialisasi dan Pembekalan Relawan Jamkeswatch terkait Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas bagi peserta bpjs kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan ,yang diselenggarakan oleh Konsulat Cabang FSPMI Surabaya pada Senin 9 Oktober 2023 di Penginapan Remaja , Surabaya.(Foto oleh Jarwo)



Dalam pemaparan nya sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu :
1. Iuran Wajib (IW)
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965)

2.Sumbangan Wajib (SW).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Dalam hal ini pemilik kendaraan membayar iuran untuk orang lain bukan untuk dirinya ,artinya saat pemilik kendaraan menabrak orang maka Jasa Raharja yang akan menjadi penjamin saat korban di Rumah Sakit serta memberikan santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya



Sehingga baik penabrak maupun korban bisa terhindar dari Kemiskinan akibat biaya yang timbul .

Dari data yang disampaikan oleh Jasa Raharja bahwa 62,5% Korban kecelakaan yang meninggal dunia , keluarganya mengalami kemiskinan sedangkan dari Kecelakaan dengan Korban luka berat 20% keluarganya mengalami kemiskinan dengan 48% usia korban adalah 20-49 tahun

Di Jawa timur,menurut data ,di dalam sehari rata rata terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas dengan tingkat kecelakaan terbanyak berada di Sidoarjo,sedangkan Kecelakaan dengan tingkat resiko tinggi terjadi di daerah Asemrowo Surabaya.

Jasa Raharja mempunyai slogan ” Lapor Polisi , selebihnya biar kami yang bekerja “.

Laporan Kepolisian masih menjadi syarat utama untuk bisa mendapatkan penjaminan dari Jasa Raharja hal ini sesuai dengan Undang Undang no 34 tahun 1964.

Saat ini menurut Yansen ,Tingkat kecepatan layanan Jasa Raharja adalah 12 Menit 9 detik,maksudnya adalah setelah pihak Jasa Raharja menerima laporan dari polisi pihaknya akan menghubungi Rumah Sakit bahkan secara langsung akan mendatangi pasien agar secara psikologis percaya bahwa biaya pengobatan nya sudah ada yang menanggung.

Kecepatan Santunan Jasa Raharja adalah 1 Hari 5 Jam.

Untuk limit Pembiayaan RS dari Jasa Raharja adalah sebesar 20 juta jika melebihi maka jika korban merupakan Peserta BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan maka akan dilihat apakah kategori kecelakaan kerja atau tidak .

Jika masuk kategori kecelakaan kerja maka pembiayaan akan dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait