Semarang, KPonline – Berdasarkan data yang ada, Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia adalah UMP Yogjakarta dan Jawa Tengah.
Nilai UMP Yogjakarta 2019 adalah sebesar Rp1,570.922. Sedangkan UMP Jawa Tengah 2019 adalah Rp1.605.396.
Dalam kaitan dengan itu, ada yang menarik dari penetapan UMK Jawa Timur 2019. Dimana Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Bahkan, ada beberapa daerah yang naik hingga 20 persen. Tertinggi adalah UMK Kota Pasuruan 2019, yang naik hingga 24,57 persen.
Ada teori efek kupu-kupu (butterfly effect). Perubahan kecil pada satu tempat dalam suatu sistem taklinear dapat mengakibatkan perbedaan besar dalam keadaan kemudian.
Istilah yang pertama kali dipakai oleh Edward Norton Lorenz ini merujuk pada sebuah pemikiran bahwa kepakan sayap kupu-kupu di hutan belantara Brasil secara teori dapat menghasilkan tornado di Texas beberapa bulan kemudian.
Terkait dengan penetapan UMK di Jawa Timur yang di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama.
Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.
Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi.
Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak “menakut-nakuti” dan “tidak mengancam” para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.
“Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.
KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 – 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar.
Keberhasilan di Jawa Timur, memicu perjuangan di berbagai daerah. Karena itu, wahai kaum buruh, bergeraklah…