Sidoarjo, KPonline – Waktu menunjukkan pukul 17.15 WIB (16/05), satu hal yang menjadi fokus para pekerja PT Kiki Wijaya Plastik (PT KWP) yang berada di Desa Keboan Sikep, Kec. Gedangan – Sidoarjo adalah bagaimana bisa mendapatkan hak hak mereka apabila perusahaan melakukan PHK.
Indikasi PHK ini sangat kentara sekali, mengingat mesin mesin produksi yang ada di dalam perusahaan sebagian telah dibawa keluar daerah saat para pekerja diliburkan dengan alasan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta statement secara lisan oleh pihak perusahaan melalui HRD Sudjiono pada Senin (11/05) yang lalu.
Dengan di dampingi Pengurus PC SPL Kab Sidoarjo maka kasus ini sudah dilaporkan kepada Disnakerprov Jatim pada Selasa (12/05).
Upaya lain yang dilakukan oleh para pekerja yang merupakan anggota dari PUK SPL FSPMI PT KWP adalah bertahan di gerbang perusahaan agar tiga buah truk besar yang mengangkut mesin-mesin tidak bisa keluar perusahaan sebelum adanya penyelesaian yang baik bagi para pekerja.
Selama 24 jam mereka berjaga di depan perusahaan, di tengah cuaca yang panas hingga seharian penuh, meski tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan seperti ini, bahkan bagi pekerja laki-laki mereka harus rela tidur di lokasi yang sama dengan di dampingi juga oleh perangkat dan Garda Metal.
Disaat adzan Magrib berkumandang, sambil berbuka puasa salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT KWP bernama Yuni yang sudah bekerja di pabrik tersebut sekitar 20 tahun mengaku bahwa “saya tidak menyangka jika di Ramadhan kali ini harus berbuka puasa di bawah portal pabrik seperti ini, terlebih sebelumnya tidak ada isu apapun, jika perusahaan ini mau tutup” ujarnya.
Yuni pun menambahkan, bahwa saat ini mereka sedikit merasa beruntung karena telah berhasil mendirikan serikat pekerja pada kesempatan sebelumnya, dan berharap kedepannya ada peluang untuk memperoleh hak-hak pekerja yang belum di selesaikan oleh pihak pengusaha.
“Namun alhamdulillah kita sudah mendirikan serikat pekerja sehingga, paling tidak kita ada yang mendampingi dalam melakukan advokasi, mudah mudahan kasus ini bisa cepat selesai, amin”. Ucap Yuni kepada awak KPOnline.
(Khoirul Anam)