Zakat Fitrah Warga Dusun Serang Akan Disalurkan Kepada 100 Orang Dengan Kriteria Seperti Ini??

Zakat Fitrah Warga Dusun Serang Akan Disalurkan Kepada 100 Orang Dengan Kriteria Seperti Ini??

Karawang, KPonline – Kewajiban umat islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sebentar lagi akan genap 30 hari. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu, baik itu laki-laki maupun wanita Muslim, menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1442 H sebelum bulan Ramadan berakhir atau sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Tempat penampungan zakat fitrah yang ada di salah satu Dusun Serang Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, terpantau sedang menerima Zakat Fitrah dari warga dusun serang termasuk dari warga Perumahan Mekarjaya Residence yang merupakan satu-satunya perumahan di dusun tersebut. Selasa, (11/5/2021).

Ustad Ahmad Dimyati atau biasa disapa Ustad Dimyati yang ditemui Media Perdjoeangan mengatakan, warga yang datang memberikan Zakat Fitrah dari 3 hari yang lalu, merupakan warga yang bertempat tinggal di dusun serang bahkan dari luar Dusun Serang.

“Hasil dari pengumpulan Zakat Fitrah ini rencananya besok akan langsung kami bagikan untuk kaum Dhuafa, Anak Yatim dan Panti Jompo yang ada di 4 RT, meliputi RT 9, RT 10, RT 11 dan RT 12”, Ujar Ustadz Dimyati.

Cara dari Ustadz Dimyati agar penyaluran Zakat Fitrah lebih efektif dan tepat sasaran, yaitu dengan memanggil Ketua RT setempat. Dikatakan pula bahwa untuk warga yang sudah terdata menerima Zakat Fitrah di 4 RT tersebut kurang lebih ada 100 orang jumlahnya.

Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan setara 3,5 liter beras (2,7 kilogram) atau dengan sejumlah uang sebesar Rp. 32.000,- sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dengan Surat edaran (SE) nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Anang Jauharuddin, pada tanggal 18 April 2021.

Agus Yana salah satu anggota Kodam III Siliwangi Kodim 0604 Karawang untuk Kecamatan Klari, Memberikan Zakat Fitrahnya kepada Ustadz Dimyati.

Agus Yana yang kebetulan bertempat tinggal di Dusun Serang RT 11, Membayar Zakat Fitrahnya dengan beras.

Dikatakannya, setiap tahun Agus Yana selalu membayarkan Zakat Fitrah ke ustad Ahmad Dimyati yang memang diketahuinya ditugaskan sebagai pengumpul Zakat Fitrah warga Dusun Serang.

“Saya ketahui hasil dari Zakat yang terkumpul, baik beras maupun uang. Disalurkan untuk Warga-warga Dusun Serang yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, makanya setiap tahun saya selalu membayarnya melalui ustad Dimyati”, Ucap Agus Yana.

(PNJ)